Medan-Mediadelegasi: Suasana politik dan lingkungan di Tapanuli Selatan (Tapsel) memanas setelah Bupati Gus Irawan Pasaribu secara terbuka menuding adanya praktik pembalakan liar yang dilakukan oleh sejumlah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Tuduhan ini muncul sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut baru-baru ini.
Gus Irawan menduga bahwa aktivitas penebangan hutan yang tidak terkendali menjadi penyebab utama terjadinya bencana alam tersebut. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel tidak dilibatkan dalam proses pemilihan PHAT yang diberikan izin untuk mengambil kayu.
“Untuk PHAT, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Karena saya sangat concern dengan penebangan kayu ini,” tegas Gus Irawan pada Jumat (5/12/2025) malam. Ia menambahkan bahwa penentuan nama-nama perusahaan korporasi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar PHAT Bermasalah
Bupati Gus Irawan kemudian membeberkan daftar nama-nama PHAT yang diduga bermasalah. Daftar tersebut terbagi menjadi dua kategori: PHAT yang tidak aktif dan PHAT yang aktif namun dibekukan izinnya.
Berikut adalah daftar PHAT yang tidak aktif:
- Jalaluddin Pangaribuan (20 hektare, Desa Gunung Binanga, Kecamatan Marancar)
- Jont Anson Silitonga (25 hektare, Aek Godang, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse)
- Muhammad Nur Batubara (15 hektare, Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole)
- Muhammad Agus Irian (21 hektare, Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok)
- Irsan Ramadan Siregar (11 hektare, Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole)
- Hamka Hamid Nasution (20 hektare, Desa Ulumais Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole)
- Feri Saputra Siregar (20 hektare, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok)
- David H. Panggabean (19,8 hektare, Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole)
- Anggara Fatur Rahman Ritonga (48,112 hektare, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok)
Sementara itu, daftar PHAT aktif yang dibekukan izinnya adalah:
- Ramlan Hasri Siahaan (45 hektare, Kelurahan Arse Nauli, Kecamatan Arse)
- Asmadi Ritonga (14 hektare, Desa Padang Mandailing, Kecamatan Saipar Dolok Hole)
Kemenhut Dituding Sebagai Pemberi ‘Karcis’ Penebangan
Gus Irawan bahkan menyebut Kemenhut seolah-olah bertindak sebagai pemberi “karcis” untuk penebangan kayu di wilayahnya. Ia menuding Kemenhut telah mengeluarkan izin penebangan kayu pada Oktober 2025, hanya sekitar sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru.
Tudingan keras ini kemudian mendapat respons dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti. Pada Selasa (2/12/2025), Laksmi membantah adanya pembukaan izin penebangan pohon pada Oktober 2025.
Bupati Tapsel Bereaksi: Aturan Kemenhut Tidak Jelas
Menanggapi bantahan Dirjen PHL, Gus Irawan kembali bereaksi, pada Jumat (5/12/2025) malam, Gus Irawan menilai bahwa aturan yang diterapkan oleh pihak Kemenhut tidak jelas dan tidak transparan.
Polemik antara Bupati Tapsel dan Kemenhut ini semakin memperpanjang daftar masalah terkait penebangan kayu dan dampaknya terhadap lingkungan di Tapsel. Masyarakat setempat berharap agar masalah ini segera diselesaikan secara tuntas dan transparan, serta ada langkah konkret untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan perlunya keterlibatan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan terkait sumber daya alam di wilayahnya.
Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menengahi konflik ini dan memastikan bahwa pengelolaan hutan di Tapsel dilakukan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












