Medan-Mediadelegasi: Penemuan ribuan kayu gelondongan berstiker Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Pesisir Barat, Lampung, menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi. Kayu-kayu tersebut memiliki stiker kuning dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.
Keberadaan kayu-kayu ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena banyak yang mengaitkannya dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Muncul dugaan bahwa ribuan kayu gelondongan tersebut berasal dari praktik illegal logging, yang belakangan ini membuat Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup menyegel sejumlah kegiatan usaha. Dugaan ini semakin kuat karena saat banjir bandang dan longsor terjadi di Sumatera, banyak ditemukan kayu-kayu gelondongan serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemenhut Buka Suara: Bukan Kayu Banjir, Tapi Kecelakaan Kapal
Namun, Kemenhut dengan cepat membantah dugaan tersebut. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, menjelaskan bahwa ribuan kubik gelondongan kayu itu berasal dari sebuah tugboat yang rusak milik PT MPL.
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” tegas Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025). Ia menambahkan, “Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai.”
Ade menjelaskan bahwa mesin kapal yang mengangkut kayu tersebut mati karena badai pada 6 November 2025. Akibatnya, banyak potongan kayu dengan stiker kementerian hanyut ke laut.
Kayu Legal dari PT MPL
Ade Mukadi juga menegaskan bahwa berdasarkan penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), kayu tersebut berasal dari PT MPL. SVLK adalah sistem traceability yang digunakan untuk mencegah illegal logging dengan melacak asal-usul sumber kayu.
Menurut Ade, PT MPL memiliki izin Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995, yang telah diperpanjang pada tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
Polda Lampung Akan Rilis Hasil Penyelidikan
Meskipun Kemenhut telah memberikan klarifikasi, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Polda Lampung dijadwalkan akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus kayu ini pada hari ini, Rabu (10/12/2025), di Kabupaten Pesisir Barat.
Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai asal-usul dan legalitas kayu-kayu gelondongan tersebut, serta menjawab berbagai pertanyaan yang masih beredar di masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pemanfaatan hutan dan perlunya transparansi dalam setiap kebijakan terkait sumber daya alam. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












