Ribuan Kayu Gelondongan Berstiker Kemenhut Gegerkan Lampung, Diduga Ilegal Logging?

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan kayu gelondongan berstiker kemenhut yang terdampar di pesisir Barat, Lampung pada Minggu (7/12/2025). Foto: Ist.

Ribuan kayu gelondongan berstiker kemenhut yang terdampar di pesisir Barat, Lampung pada Minggu (7/12/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Penemuan ribuan kayu gelondongan berstiker Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Pesisir Barat, Lampung, menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi. Kayu-kayu tersebut memiliki stiker kuning dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.

Keberadaan kayu-kayu ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena banyak yang mengaitkannya dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Muncul dugaan bahwa ribuan kayu gelondongan tersebut berasal dari praktik illegal logging, yang belakangan ini membuat Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup menyegel sejumlah kegiatan usaha. Dugaan ini semakin kuat karena saat banjir bandang dan longsor terjadi di Sumatera, banyak ditemukan kayu-kayu gelondongan serupa.

Kemenhut Buka Suara: Bukan Kayu Banjir, Tapi Kecelakaan Kapal

Namun, Kemenhut dengan cepat membantah dugaan tersebut. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, menjelaskan bahwa ribuan kubik gelondongan kayu itu berasal dari sebuah tugboat yang rusak milik PT MPL.

BACA JUGA:  Amnesty Internasional Indonesia Dukung Putusan MK Sekolah Gratis

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” tegas Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025). Ia menambahkan, “Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai.”

Ade menjelaskan bahwa mesin kapal yang mengangkut kayu tersebut mati karena badai pada 6 November 2025. Akibatnya, banyak potongan kayu dengan stiker kementerian hanyut ke laut.

Kayu Legal dari PT MPL

Ade Mukadi juga menegaskan bahwa berdasarkan penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), kayu tersebut berasal dari PT MPL. SVLK adalah sistem traceability yang digunakan untuk mencegah illegal logging dengan melacak asal-usul sumber kayu.

BACA JUGA:  Kemhan Jelaskan Kronologi Meninggalnya Peserta SPPI saat Ikuti Latihan Dasar Militer

Menurut Ade, PT MPL memiliki izin Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995, yang telah diperpanjang pada tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.

Polda Lampung Akan Rilis Hasil Penyelidikan

Meskipun Kemenhut telah memberikan klarifikasi, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Polda Lampung dijadwalkan akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus kayu ini pada hari ini, Rabu (10/12/2025), di Kabupaten Pesisir Barat.

Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai asal-usul dan legalitas kayu-kayu gelondongan tersebut, serta menjawab berbagai pertanyaan yang masih beredar di masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pemanfaatan hutan dan perlunya transparansi dalam setiap kebijakan terkait sumber daya alam. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan
Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian
Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI Definitif, Surpres Resmi Diserahkan ke DPR
Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari
PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun

Berita Terbaru