Geledah Kemenhut, Kejagung Sikat Korupsi

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejagung dan Personel TNI Terlihat Mengamankan Satu Kotak Besar dari Lokasi Penggeledahan. Foto: Ist.

Penyidik Kejagung dan Personel TNI Terlihat Mengamankan Satu Kotak Besar dari Lokasi Penggeledahan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah Kemenhut di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (7/1/2026). Penggeledahan ini diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat dihentikan oleh KPK.

Penyidik Kejagung dikawal oleh personel TNI saat melakukan operasi penindakan tersebut. Meskipun demikian, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan ini.

Dari pantauan di lapangan, penyidik dan personel TNI terlihat mengamankan satu kotak kontainer besar dari lokasi penggeledahan. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Kejagung.

 

Baca Juga: Seskab Teddy: Pemerintah Gercep Siapkan Huntara Sumatera

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut Usut Dugaan Korupsi Tambang

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini sebelumnya sempat ditangani oleh KPK. Namun, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tanggal 17 Desember 2024. Kasus ini diketahui menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

BACA JUGA:  Kasasi Google Ditolak MA Terkait Denda Monopoli

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada tanggal 30 Desember 2025, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut telah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024. Ia juga menambahkan bahwa penerbitan SP3 ini telah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang.

Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal terkait kerugian negara dan suap. Namun, menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

 

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkoba

 

Berdasarkan surat dari BPK, kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah. Selain itu, tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta juga tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Sosper DPRD Deliserdang, Inspektorat Enggan Buka Data

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dibukanya kembali kasus yang sebelumnya telah dihentikan oleh KPK. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung mengenai hal ini.

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

2 tanggapan untuk “Geledah Kemenhut, Kejagung Sikat Korupsi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru