Geledah Kemenhut, Kejagung Sikat Korupsi

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejagung dan Personel TNI Terlihat Mengamankan Satu Kotak Besar dari Lokasi Penggeledahan. Foto: Ist.

Penyidik Kejagung dan Personel TNI Terlihat Mengamankan Satu Kotak Besar dari Lokasi Penggeledahan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah Kemenhut di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (7/1/2026). Penggeledahan ini diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat dihentikan oleh KPK.

Penyidik Kejagung dikawal oleh personel TNI saat melakukan operasi penindakan tersebut. Meskipun demikian, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan ini.

Dari pantauan di lapangan, penyidik dan personel TNI terlihat mengamankan satu kotak kontainer besar dari lokasi penggeledahan. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Kejagung.

 

Baca Juga: Seskab Teddy: Pemerintah Gercep Siapkan Huntara Sumatera

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut Usut Dugaan Korupsi Tambang

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini sebelumnya sempat ditangani oleh KPK. Namun, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tanggal 17 Desember 2024. Kasus ini diketahui menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

BACA JUGA:  Presiden: Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada tanggal 30 Desember 2025, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut telah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024. Ia juga menambahkan bahwa penerbitan SP3 ini telah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang.

Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal terkait kerugian negara dan suap. Namun, menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

 

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkoba

 

Berdasarkan surat dari BPK, kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah. Selain itu, tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta juga tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

BACA JUGA:  Praperadilan Andrie Yunus: Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dibukanya kembali kasus yang sebelumnya telah dihentikan oleh KPK. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung mengenai hal ini.

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

2 tanggapan untuk “Geledah Kemenhut, Kejagung Sikat Korupsi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB