Medan-Mediadelegasi: Kasus meninggalnya seorang bayi di Kabupaten Deli Serdang yang diduga tidak mendapatkan penanganan medis karena persoalan biaya kembali menuai sorotan publik. Kejadian ini memicu kemarahan dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk para relawan yang tergabung dalam organisasi Parhobas.
Tanggapan Wakil Ketua Umum Relawan Parhobas
Ardiansyah Tanjung, Wakil Ketua Umum Relawan Parhobas menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terhadap rumah sakit swasta yang beroperasi di wilayahnya.
Ardiansyah menegaskan, secara normatif Dinas Kesehatan Provinsi memiliki peran strategis dan kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah provinsi melalui Dinas Kesehatan memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit swasta
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kasus-bayi-meninggal-keluarga-sebut-ada-permintaan-rp500-ribu-di-rumah-sakit/
Jika ada dugaan penolakan pasien gawat darurat, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum,” tegas Ardiansyah, Senin (27/1).
Menurutnya, Pasal 32 UU Kesehatan secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun. Bahkan, Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 mengatur kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kegawatdaruratan tanpa uang muka.
“Jika fakta di lapangan menunjukkan adanya permintaan biaya sebelum penanganan, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumut seharusnya tidak sekadar menunggu klarifikasi. Fungsi pengawasan melekat yang diamanatkan undang-undang tampak sangat lemah dijalankan,” ujarnya.
Parhobas juga mendesak agar Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pembekuan izin operasional sementara, hingga rekomendasi penutupan rumah sakit kepada instansi pemberi izin, apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap hak pasien.
“Dasar hukumnya jelas. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan merekomendasikan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang melanggar standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Parhobas Ardiansyah, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Sumut.
“Gubernur Bobby bukan hanya menjalankan kewajiban konstitusional sebagai kepala daerah, tetapi menunjukkan kepedulian yang lahir dari naluri kemanusiaan. Perhatian beliau terhadap akses kesehatan masyarakat sangat intens dan nyata,” ucapnya.
Namun demikian, Parhobas menilai semangat dan keberpihakan Gubernur Sumut tersebut tidak diimbangi oleh kinerja jajaran teknis, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












