Medan-Mediadelegasi: Kasus meninggalnya seorang bayi di Kabupaten Deli Serdang yang diduga tidak mendapatkan penanganan medis karena persoalan biaya kembali menuai sorotan publik. Kejadian ini memicu kemarahan dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk para relawan yang tergabung dalam organisasi Parhobas.
Tanggapan Wakil Ketua Umum Relawan Parhobas
Ardiansyah Tanjung, Wakil Ketua Umum Relawan Parhobas menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terhadap rumah sakit swasta yang beroperasi di wilayahnya.
Ardiansyah menegaskan, secara normatif Dinas Kesehatan Provinsi memiliki peran strategis dan kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah provinsi melalui Dinas Kesehatan memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit swasta
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kasus-bayi-meninggal-keluarga-sebut-ada-permintaan-rp500-ribu-di-rumah-sakit/
Jika ada dugaan penolakan pasien gawat darurat, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum,” tegas Ardiansyah, Senin (27/1).
Menurutnya, Pasal 32 UU Kesehatan secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun. Bahkan, Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 mengatur kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kegawatdaruratan tanpa uang muka.
“Jika fakta di lapangan menunjukkan adanya permintaan biaya sebelum penanganan, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumut seharusnya tidak sekadar menunggu klarifikasi. Fungsi pengawasan melekat yang diamanatkan undang-undang tampak sangat lemah dijalankan,” ujarnya.






