Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangunguran

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.(Foto:Ist)

Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.(Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menahan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ESK dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele, yang masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menyatakan tersangka diduga tidak menjalankan tugasnya dalam mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” katanya Selasa (27/1/26).

Meski demikian, nilai kerugian secara pasti masih menunggu hasil perhitungan ahli.

Rizaldi menjelaskan, salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja dengan kondisi riil di lapangan, yang menyebabkan banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, ditemukan juga penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam purchase order serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kondisi tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Apresiasi Buat RSU Pirngadi, Layani Pasien Kanker Payudara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, ESK ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Rizaldi menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. “Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru