Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangunguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.(Foto:Ist)

Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.(Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menahan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ESK dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele, yang masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menyatakan tersangka diduga tidak menjalankan tugasnya dalam mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” katanya Selasa (27/1/26).

BACA JUGA:  Usai Nyoblos, Bobby Nasution Tinjau Banjir

Meski demikian, nilai kerugian secara pasti masih menunggu hasil perhitungan ahli.

Rizaldi menjelaskan, salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja dengan kondisi riil di lapangan, yang menyebabkan banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, ditemukan juga penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam purchase order serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kondisi tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Ingin Stadion Teladan Jadi Ikon Baru di Kota Medan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, ESK ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Rizaldi menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. “Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru