Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan kesaksian penting dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia menegaskan bahwa peningkatan kuota impor minyak oleh Pertamina bukanlah sebuah bentuk penyimpangan.
Ahok Sebut Impor Minyak Pertamina Sesuai Prosedur
Ahok hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa tersebut, Ahok mengklarifikasi tudingan miring seputar kebijakan impor perusahaan.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/pengembalian-aset-hasil-tindak-pidana-korupsi-tipikor/
Menurut Ahok, lonjakan impor minyak mentah (crude oil) terjadi karena adanya kendala teknis pada fasilitas operasional. Kilang-kilang milik Pertamina saat ini diakui belum mampu menyerap seluruh hasil minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok untuk menjawab pertanyaan jaksa mengenai alasan mengapa Pertamina tidak menyerap seluruh minyak domestik. Ketidakmampuan serapan inilah yang kemudian memaksa perusahaan untuk menambah pasokan dari luar negeri.
Ahok menjelaskan bahwa Dewan Komisaris (Dekom) sebelumnya telah memanggil jajaran Direksi Pertamina untuk meminta penjelasan. Pemanggilan ini dilakukan segera setelah munculnya data mengenai kenaikan angka impor minyak secara signifikan.
Dari hasil pertemuan tersebut, Dewan Komisaris mendapatkan pemahaman mendalam mengenai alasan teknis di balik kebijakan tersebut. Direksi menjelaskan bahwa kualitas minyak mentah dari berbagai sumber di dalam negeri ternyata tidak semuanya seragam.
Ahok mengungkapkan bahwa spesifikasi teknis kilang Pertamina memiliki batasan tertentu dalam mengolah jenis minyak. Tidak semua karakter minyak mentah domestik cocok dengan sistem pemrosesan yang ada pada infrastruktur kilang saat ini.
“Kami jadi paham, ternyata tidak semua kilang bisa mengolah. Setelah tahu aspek teknis, kami mengerti tidak semua minyak mentah itu sama kualitasnya untuk bisa diterima oleh kilang,” urai Ahok di depan majelis hakim.
Berdasarkan pemahaman tersebut, Ahok menilai bahwa keputusan Direksi untuk melakukan impor mendadak bukanlah sebuah kesalahan. Ia berpendapat langkah itu diambil demi menjaga ketersediaan stok meskipun harus menghadapi dinamika harga pasar.
Klaim kebenaran kebijakan ini juga diperkuat dengan absennya temuan dari lembaga pengawas negara. Ahok menyebutkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Atas dasar kendala teknis itulah, Pertamina kemudian menerbitkan aturan baru terkait standarisasi bahan baku. Aturan tersebut memperbolehkan kilang Pertamina untuk menolak minyak mentah dalam negeri jika tidak memenuhi kriteria kualitas yang dibutuhkan.
Ia juga menekankan bahwa Pertamina tetap harus mengedepankan prinsip bisnis yang rasional dalam setiap transaksinya. Ia meminta agar publik tidak terjebak pada pemikiran bahwa seluruh minyak bagian pemerintah harus dipaksakan masuk ke kilang tanpa melihat sisi komersial.
Terakhir, menanggapi pertanyaan jaksa soal biaya sewa kapal akibat kegiatan impor, Ahok menyatakan tidak pernah menerima laporan adanya kejanggalan. Hingga masa jabatannya berakhir, ia mengaku tidak melihat adanya laporan temuan mengenai pemborosan atau harga yang tidak wajar.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






