Ahok Tegaskan Impor Minyak Pertamina Bukan Penyimpangan

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ahok Hadir sebagai saksi disidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.(Foto:Ist)

Ahok Hadir sebagai saksi disidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan kesaksian penting dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia menegaskan bahwa peningkatan kuota impor minyak oleh Pertamina bukanlah sebuah bentuk penyimpangan.

Ahok Sebut Impor Minyak Pertamina Sesuai Prosedur

Ahok hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa tersebut, Ahok mengklarifikasi tudingan miring seputar kebijakan impor perusahaan.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/pengembalian-aset-hasil-tindak-pidana-korupsi-tipikor/

Menurut Ahok, lonjakan impor minyak mentah (crude oil) terjadi karena adanya kendala teknis pada fasilitas operasional. Kilang-kilang milik Pertamina saat ini diakui belum mampu menyerap seluruh hasil minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok untuk menjawab pertanyaan jaksa mengenai alasan mengapa Pertamina tidak menyerap seluruh minyak domestik. Ketidakmampuan serapan inilah yang kemudian memaksa perusahaan untuk menambah pasokan dari luar negeri.

Ahok menjelaskan bahwa Dewan Komisaris (Dekom) sebelumnya telah memanggil jajaran Direksi Pertamina untuk meminta penjelasan. Pemanggilan ini dilakukan segera setelah munculnya data mengenai kenaikan angka impor minyak secara signifikan.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Dari hasil pertemuan tersebut, Dewan Komisaris mendapatkan pemahaman mendalam mengenai alasan teknis di balik kebijakan tersebut. Direksi menjelaskan bahwa kualitas minyak mentah dari berbagai sumber di dalam negeri ternyata tidak semuanya seragam.

Ahok mengungkapkan bahwa spesifikasi teknis kilang Pertamina memiliki batasan tertentu dalam mengolah jenis minyak. Tidak semua karakter minyak mentah domestik cocok dengan sistem pemrosesan yang ada pada infrastruktur kilang saat ini.

“Kami jadi paham, ternyata tidak semua kilang bisa mengolah. Setelah tahu aspek teknis, kami mengerti tidak semua minyak mentah itu sama kualitasnya untuk bisa diterima oleh kilang,” urai Ahok di depan majelis hakim.

Berdasarkan pemahaman tersebut, Ahok menilai bahwa keputusan Direksi untuk melakukan impor mendadak bukanlah sebuah kesalahan. Ia berpendapat langkah itu diambil demi menjaga ketersediaan stok meskipun harus menghadapi dinamika harga pasar.

BACA JUGA:  Pertamina Gas Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

Klaim kebenaran kebijakan ini juga diperkuat dengan absennya temuan dari lembaga pengawas negara. Ahok menyebutkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

Atas dasar kendala teknis itulah, Pertamina kemudian menerbitkan aturan baru terkait standarisasi bahan baku. Aturan tersebut memperbolehkan kilang Pertamina untuk menolak minyak mentah dalam negeri jika tidak memenuhi kriteria kualitas yang dibutuhkan.

Ia  juga menekankan bahwa Pertamina tetap harus mengedepankan prinsip bisnis yang rasional dalam setiap transaksinya. Ia meminta agar publik tidak terjebak pada pemikiran bahwa seluruh minyak bagian pemerintah harus dipaksakan masuk ke kilang tanpa melihat sisi komersial.

Terakhir, menanggapi pertanyaan jaksa soal biaya sewa kapal akibat kegiatan impor, Ahok menyatakan tidak pernah menerima laporan adanya kejanggalan. Hingga masa jabatannya berakhir, ia mengaku tidak melihat adanya laporan temuan mengenai pemborosan atau harga yang tidak wajar.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru