Aturan Baru Seragam Batik Korpri Tahun 2026

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Batik Korpri ASN (Foto:Ist)

Ilustrasi Batik Korpri ASN (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah menerbitkan aturan bbaru yang mengatur tata cara penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Langkah ini diambil untuk menyeragamkan identitas ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Aturan baru Seragam Batik Korpri Tahun 2026

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menjadi pedoman resmi yang wajib diikuti oleh seluruh aparatur negara dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.

Subjek dari aturan baru ini mencakup seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali. Hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/ahok-tegaskan-impor-minyak-pertamina-bukan-penyimpangan/

Cakupan wilayah pemberlakuan aturan ini sangat luas, menjangkau seluruh instansi di wilayah kedaulatan Indonesia. Selain itu, pegawai yang bertugas di kantor perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri juga wajib mematuhi ketentuan ini.

BACA JUGA:  Koko Erwin Jadi Tersangka, AKBP Didik Terlibat

Dalam surat edaran tersebut, BKN merinci waktu-waktu khusus kapan seragam batik Korpri harus dikenakan. Salah satu poin utamanya adalah mewajibkan penggunaan seragam tersebut pada setiap hari Kamis di setiap pekannya.

Selain jadwal mingguan, ASN juga diinstruksikan untuk mengenakan batik Korpri pada tanggal 17 setiap bulannya. Tanggal ini memang secara tradisional identik dengan momentum pengingat pengabdian bagi para anggota Korps Pegawai Republik Indonesia.

Aturan ini juga berlaku secara ketat pada saat pelaksanaan upacara-upacara resmi kenegaraan. Hal ini mencakup upacara Hari Ulang Tahun Korpri serta upacara dalam rangka memperingati hari besar nasional lainnya.

Penggunaan seragam kebanggaan ini juga diwajibkan dalam pelaksanaan upacara bendera rutin. Pengecualian hanya diberikan apabila terdapat instruksi khusus atau penentuan lain dari pejabat yang berwenang di instansi terkait.

Momen pelantikan pegawai juga menjadi agenda yang wajib menggunakan batik Korpri. Ini berlaku baik bagi pelantikan pejabat manajerial maupun pejabat fungsional di lingkungan instansi pusat dan daerah.

BACA JUGA:  Lambaian Perpisahan Terakhir: Kulon Progo Menanti Praka Farizal

ASN juga diminta mengenakan seragam tersebut saat menghadiri rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi Korpri. Pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat edaran ini, Kepala BKN mengajak para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah untuk aktif bergerak. Mereka diharapkan mampu menggerakkan seluruh bawahan agar tertib menggunakan seragam sesuai jadwal.

Menariknya, instansi diberikan keleluasaan untuk menambah frekuensi penggunaan seragam di luar jadwal wajib. Penambahan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan internal atau karakteristik khas dari masing-masing instansi pemerintah.

BKN menekankan bahwa penggunaan seragam batik Korpri adalah simbol jati diri dan jiwa korsa bagi keluarga besar ASN. Surat edaran yang ditandatangani pada 22 Januari 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan rasa bangga pegawai saat bertugas.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Periksa Saksi ASN Kemenhub Terkait Korupsi Jalur Kereta Api, Bupati Pati Sudah Jadi Tersangka
Operasi Patuh 2026 Fokus Penegakan Hukum Digital, 60 Persen Penindakan Pakai ETLE
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Oditur Militer Minta Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Melainkan Akibat Cuaca Ekstrem
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:44 WIB

KPK Periksa Saksi ASN Kemenhub Terkait Korupsi Jalur Kereta Api, Bupati Pati Sudah Jadi Tersangka

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:30 WIB

Operasi Patuh 2026 Fokus Penegakan Hukum Digital, 60 Persen Penindakan Pakai ETLE

Senin, 25 Mei 2026 - 14:49 WIB

BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:17 WIB

Oditur Militer Minta Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Berita Terbaru

Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Operasi Antik Toba 2026: LAN Labura Apresiasi Keseriusan Polres Labuhanbatu Berantas Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:27 WIB