Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar yang tersimpan rapi dalam lima koper. Penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor barang yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Penggeledahan dilakukan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu, mengungkap gurita korupsi yang mencengkeram sistem.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang haram tersebut ditemukan di sebuah “safe house”. Tempat persembunyian yang aman ini diduga digunakan untuk menyembunyikan hasil korupsi. “Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026). Terungkapnya ‘safe house’ ini seolah membuka tabir gurita kejahatan yang lebih besar.
Gurita Korupsi: KPK Telusuri Pemilik ‘Safe House’
KPK saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai temuan uang Rp5 miliar dalam koper tersebut. Termasuk mencari tahu siapa pemilik “safe house” yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut. “Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” jelas Budi. Penelusuran ini diharapkan dapat menjerat lebih banyak pihak yang terlibat dalam gurita korupsi ini.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing. Uang tersebut disita dari lima koper yang berbeda, yang terkait dengan kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang terkait dengan para pihak yang terlibat dalam kasus ini, khususnya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2025). Penggeledahan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai gurita korupsi yang semakin meresahkan.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rob-hantui-pesisir-medan-jelang-ramadan-2026
Uang tunai tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.









