Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar yang tersimpan rapi dalam lima koper. Penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor barang yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Penggeledahan dilakukan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu, mengungkap gurita korupsi yang mencengkeram sistem.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang haram tersebut ditemukan di sebuah “safe house”. Tempat persembunyian yang aman ini diduga digunakan untuk menyembunyikan hasil korupsi. “Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026). Terungkapnya ‘safe house’ ini seolah membuka tabir gurita kejahatan yang lebih besar.
Gurita Korupsi: KPK Telusuri Pemilik ‘Safe House’
KPK saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai temuan uang Rp5 miliar dalam koper tersebut. Termasuk mencari tahu siapa pemilik “safe house” yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut. “Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” jelas Budi. Penelusuran ini diharapkan dapat menjerat lebih banyak pihak yang terlibat dalam gurita korupsi ini.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing. Uang tersebut disita dari lima koper yang berbeda, yang terkait dengan kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang terkait dengan para pihak yang terlibat dalam kasus ini, khususnya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2025). Penggeledahan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai gurita korupsi yang semakin meresahkan.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rob-hantui-pesisir-medan-jelang-ramadan-2026
Uang tunai tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satu tersangka yang paling menonjol adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Lampung tersebut, KPK awalnya menangkap 17 orang. Namun, setelah melalui proses penyidikan yang intensif, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh KPK mengenai adanya praktik suap dalam proses impor barang di Ditjen Bea dan Cukai. Para tersangka diduga menerima suap dari para pengusaha impor untuk mempermudah proses perizinan dan mengurangi biaya masuk barang. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar.
KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Lembaga antirasuah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan informasi yang akurat kepada KPK agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







[…] HARI INI Rumah Baru, Harapan Baru: Huntap untuk Korban Bencana Gurita Bea Cukai: KPK Ungkap ‘Safe House’ Korupsi Rob Hantui Pesisir Medan Jelang Ramadan 2026 Bika Ambon Narkoba: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan […]
[…] Jalur Korupsi DJKA: KPK Kejar Mantan Menhub Rumah Baru, Harapan Baru: Huntap untuk Korban Bencana Gurita Bea Cukai: KPK Ungkap ‘Safe House’ Korupsi Rob Hantui Pesisir Medan Jelang Ramadan 2026 Bika Ambon Narkoba: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan […]