Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dinas PUPR Toba ke Tipikor Medan

- Penulis

Jumat, 11 September 2020 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat kepala seksi Intel pada Kejaksaan Negeri Toba, Gilbert Sitindaon (baju batik) ketika memberikan keterangan pada Wartawan, Jumat (11/9). Foto:D|toba|oktober

Terlihat kepala seksi Intel pada Kejaksaan Negeri Toba, Gilbert Sitindaon (baju batik) ketika memberikan keterangan pada Wartawan, Jumat (11/9). Foto:D|toba|oktober

Balige-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba telah melimpahkan berkas dugaan tindakan korupsi pengerjaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Toba. Dugaan Korupsi tersebut terkait pekerjaan Jalan Jurusan Amborgang Sampuara Toba tahun anggaran 2017.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Robinson Sitorus melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Toba, Gilbert Sitindaon.

Lebih lanjut Gilbert mengatakan berkas dugaan korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada pengadilan Medan, atas nama terdakwa berinisial BJS dan FH yang selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

“Untuk Jaksa penuntut umum dari pihak kami ialah, Charles Hutabarat dan Indra Sembiring dengan berkas perkara Pasal 2 dan 3 UU Korupsi tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ancaman hukuman 20 tahun maksimal penjara,” kata Gilbert.

BACA JUGA:  Ketua MPR RI Apresiasi Kesuksesan F1H2O Danau Toba

Disebutkan Gilbert adapun barang bukti yang diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Provinsi Sumatera Utara di Medan adalah dokumen kontrak hasil pekerjaan serta bukti realisasi pencairan pekerjaan Jalan Amborgang Sampuara dengan rincian surat perkara, surat dakwaan dan berkas perkara tertanggal 10 September 2020.

Diterangkannya saat ini terdakwa belum ada mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp511 juta. Terdakwa sudah ditahan namun status rumah mengingat saat ini masa pandemi Covid-19.

“Saat ini terdakwa sangat kooperatif dan dianggap tidak menghilangkan barang bukti sehingga kami lakukan tahanan rumah. Jadi kita tunggulah jadwal persidangannya,” terang Gilbert.

Sekadar diketahui terdakwa BJS tahun 2017 menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Toba, saat itu kepala dinas PUPR Kabupaten Toba inisial BS. D|Tsa-36

BACA JUGA:  Revalidasi Geopark Kaldera Toba oleh UNESCO Mendapat Banyak Nilai Positif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat
Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!
Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025
Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!
Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba
Bupati Toba Sampaikan Tiga Pesan Usai Menyerahkan SK PPPK Tahap II
Pemkab Toba dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi IPKD–MCSP 2025
Wabup Toba Sampaikan Kondisi Ketapang di Toba Saat Rakor LTT

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:54 WIB

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:27 WIB

Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!

Sabtu, 22 November 2025 - 09:16 WIB

Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025

Jumat, 21 November 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!

Selasa, 18 November 2025 - 16:34 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba

Berita Terbaru