Samosir-Mediadelegasi: Adanya pembongkaran baliho bacalon bupati wakil bupati Samosir 2020 terkesan diskriminatif, serta menunjukkan Kasat Pol PP, Purnamawan Malau, tidak netral. Bagaimana tidak, hanya baliho Vantas yang dibongkar.
Ketua tim Vantas, Pahala Tua Simbolon di Pangururan, Senin (14/9) kepada wartawan mengatakan hal itu. “Hanya baliho pasangan Vantas yang dibongkar, sehingga kami dirugikan, dan pihak SatPol PP menyurati kami tanpa dasar hukum yang jelas, padahal baliho yang dibongkar itu berada di sisi jalan nasional, yang tentunya bukan kewenangan Pemkab Samosir, tetapi kewenangan pusat,” katanya.
Menurut Pahala Tua Simbolon baliho pasangan Vantas telah mendapatkan ijin dari kementerian PUPR. “Hal itu kami lakukan karena kewenangan jalan Nasional ada pada kementerian itu, dan kami sudah surati Satpol PP,” akunya.
Sedangkan baliho pasangan lain tidak ada yang dibongkar. “Wajar kalau kami menilai ini diskriminatif dan tidak netral,” imbuh Pahala Tua Simbolon.
KasatPol PP Pemkab Samosir, Purnamawan Malau menjawab konfirmasi wartawan, di ruang kerjanya Senin (14/9), menjelaskan tentang ijin reklame. “Ijin penyelenggaraan reklame harus diurus ijinnya di Pemkab Samosir,” katanya.
Menurut dia, pihaknya telah membongkar enam baliho. “Kami turunkan baliho itu dan panggil timnya, tetapi tidak datang, sehingga ada penindakan, karena dipasang di bill board,” ungkap Purnamawan Malau. D|Sam-59