Samosir-Mediadelegasi: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan secara resmi membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/Simanindo tahun 2005 yang atas nama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yunus Tazryan pada Kamis (15/7/2026).
Majelis Hakim juga beranggotakan Hendry Tohonan Simamora serta Daily Yusmin, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Molana Sembiring, A.Md. Keputusan akhir diambil setelah rapat musyawarah yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2026 dan telah dipublikasikan lewat Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa (7/7/2026).
Objek sengketa meliputi Surat Ukur Nomor 7/Simanindo tahun 2005 tanggal 14 September 2005 dengan luas tanah mencapai 305 meter persegi, yang sebelumnya diterbitkan pada 17 Desember 2005 atas nama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat maupun Tergugat II Intervensi. Sebaliknya, gugatan yang diajukan penggugat dikabulkan sepenuhnya.
PTUN Medan juga memerintahkan pihak tergugat untuk segera mencabut sertifikat hak pakai serta surat ukur yang menjadi objek sengketa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan ini, Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Samosir, Yen Rumensa Malau.
Ia menegaskan bahwa pembatalan sertifikat belum berarti pihak penggugat berhak langsung menguasai dan mengelola lokasi yang dimaksud. Saat ini lokasi tersebut masih digunakan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Keputusan pengadilan hanya menyangkut keabsahan sertifikat hak pakai yang dipegang pemerintah, dan tidak membatalkan perjanjian penyerahan lokasi yang dibuat oleh almarhum St. Lebanus Turnip pada tanggal 26 Januari 1962.
Perjanjian lama tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga secara hukum penggunaan lahan untuk fasilitas umum masih tetap sah dan berjalan.
“PTUN Medan hanya memenangkan pihak penggugat Washinton Turnip selaku ahli waris terkait masalah sertifikat semata, bukan hak untuk menguasai lokasi balai pengobatan,” tegas Yen Rumensa Malau.
Ia memastikan bahwa aktivitas pelayanan kesehatan di lokasi tersebut tidak akan terhenti dan tetap berjalan normal melayani masyarakat sekitar.
Pemerintah Kabupaten Samosir berharap proses banding selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi kepentingan masyarakat serta keberlangsungan pelayanan publik di daerah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






