Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp6,356 triliun yang disalurkan pemerintah pusat. Sebagian besar alokasi ini diprioritaskan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah yang terdampak bencana.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan TKD yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (14/7/2026).
“Pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi TKD bagi Sumatera Utara sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah itu, Pemprov Sumut sendiri menerima sekitar Rp1,1 triliun yang khusus disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana,” jelas Bobby.
Ia menegaskan komitmen penuh agar setiap rupiah anggaran tambahan ini dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami pastikan dana ini benar-benar bermanfaat, mempercepat pembangunan, memulihkan wilayah terdampak, serta mendorong roda perekonomian masyarakat kembali bergerak,” tambahnya.
Secara rinci, total tambahan TKD yang diterima Sumut mencapai Rp6.356.935.460.290. Sebesar Rp4,331 triliun dari jumlah tersebut dialokasikan khusus untuk 18 kabupaten dan kota yang menjadi daerah terdampak bencana.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Timur Tumanggor menekankan bahwa sinergi antar tingkatan pemerintahan menjadi kunci keberhasilan penyaluran dana ini.
“Koordinasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus terus diperkuat agar dana segera cair dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga yang membutuhkan,” ujar Timur.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan bahwa secara nasional pemerintah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,68 triliun bagi tiga provinsi terdampak, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Agus juga mengapresiasi langkah Pemprov Sumut dan pemerintah daerah yang segera melakukan penyesuaian APBD melalui Peraturan Kepala Daerah, sehingga dana tambahan ini bisa segera direalisasikan.
Sesuai Surat Edaran Mendagri, penggunaan dana ini mencakup seluruh siklus penanggulangan bencana: mulai dari mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, hingga penguatan Belanja Tidak Terduga.
Bentuk kepedulian daerah juga terlihat dari langkah delapan pemerintah kabupaten/kota di Sumut yang menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp260 miliar untuk delapan daerah terdampak di Aceh sebagai wujud gotong royong fiskal. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






