KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto, Kasus Suap Rejang Lebong Melebar

Jumat, 4 September 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Foto: Ist.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, pada Jumat (4/9/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang bermula dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan kini terus meluas hingga menjangkau wilayah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial BH yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka pendalaman perkara dugaan suap yang terus berkembang.

Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa Bambang Hermanto telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir secara tepat waktu sejak pukul 08.03 WIB. Kehadiran anggota dewan tersebut menjadi bukti keseriusan KPK dalam mengusut jejak aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Rejang Lebong.

Meski telah mengonfirmasi kehadiran saksi, Budi belum merinci secara rinci materi apa saja yang akan didalami penyidik dari Bambang Hermanto. Namun, pemeriksaan ini dipastikan berkaitan erat dengan rangkaian pengembangan perkara yang bermula dari kasus suap Bupati Rejang Lebong.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Thobari diduga meminta komisi atau bayaran tidak sah kepada para kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

BACA JUGA:  Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

Selain Bupati Fikri Thobari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keempat orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak dari kalangan swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdianto dari CV Alpagker Abadi.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menandai perluasan penyidikan terhadap perkara ini. Langkah ini mengindikasikan bahwa jejak dugaan korupsi tidak hanya berhenti di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, melainkan telah menyebar ke wilayah dan instansi lain.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui perkara tersebut, antara lain Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni, serta pihak swasta Eno Bowo Susilo. Rangkaian pemanggilan ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara proyek-proyek di Rejang Lebong dengan proyek yang berada di wilayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  KPK Naikkan Perkara Kabupaten Bogor ke Tahap Penyidikan, Terbitkan Sprindik Umum dan Amankan Rp1,5 Miliar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pengembangan perkara ini bermula dari temuan keterlibatan pihak swasta yang ternyata juga mengerjakan proyek-proyek di luar wilayah Rejang Lebong, salah satunya berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan di Kota Bengkulu.

Dengan diperiksanya Bambang Hermanto, jaringan dugaan suap yang melibatkan pejabat daerah, anggota dewan, dan pengusaha di wilayah Bengkulu semakin terlihat luas. KPK terus menyusun potongan-potongan fakta yang diperoleh dari para saksi guna membangun kerangka perkara yang utuh dan saling berkaitan.

Masyarakat pun kini menantikan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan KPK. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, kemungkinan besar akan muncul nama-nama tersangka baru yang ikut bertanggung jawab dalam aliran dana dugaan suap tersebut.

KPK menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut perkara ini hingga tuntas. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam perbuatan korupsi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB