Polemik Pernyataan Jubir KPK Seret Laporan Faizal

Selasa, 14 April 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Polemik pernyataan jubir KPK menyeret laporan yang diajukan aktivis reformasi 1998, Faizal Assegaf, terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat setelah Faizal menilai adanya pernyataan yang dianggap memelintir fakta terkait klarifikasi dirinya di KPK.

Polemik Pernyataan Jubir KPK Berawal dari Pemberitaan Media

Kasus ini bermula dari pemberitaan media nasional pada 8 April 2026 yang mengutip pernyataan Budi Prasetyo. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa KPK memeriksa Faizal Assegaf terkait dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari pihak Bea Cukai.

Faizal menilai penyampaian informasi tersebut menimbulkan kesan bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Padahal, menurutnya, kehadirannya di KPK hanya sebatas memberikan keterangan dan pandangan sebagai aktivis serta pengamat kebijakan publik.

Merasa dirugikan atas pemberitaan yang berkembang, Faizal akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Ia menilai pernyataan yang disampaikan oleh Jubir KPK telah mencemarkan nama baiknya di ruang publik.

BACA JUGA:  Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

“Yang sangat disayangkan adalah ketika kami selesai memberikan klarifikasi di KPK, justru muncul pemberitaan yang seolah-olah saya dan rekan-rekan terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Faizal kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Faizal menjelaskan bahwa saat dimintai keterangan oleh KPK, dirinya hanya menerima sejumlah pertanyaan terkait pandangannya mengenai persoalan kebijakan di lingkungan Bea Cukai.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/spekulasi-playoff-tambahan-piala-dunia-2026-dipelajari-fifa-harapan-baru-timnas-indonesia/

Menurutnya, dalam proses klarifikasi tersebut ia mendapat lima pertanyaan dari penyidik. Seluruh pertanyaan itu, kata Faizal, lebih banyak berkaitan dengan pandangan kritisnya mengenai praktik-praktik yang dinilai bermasalah di sektor kepabeanan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pertanyaan ataupun jawaban yang menunjukkan dirinya terlibat dalam dugaan penerimaan fasilitas dari Bea Cukai.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Tim Hukum Desak Polda Metro Jaya Periksa Langsung Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu

Sebagai aktivis dan kritikus kebijakan publik, Faizal mengaku hanya memberikan masukan kepada penyidik mengenai pihak-pihak yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap persoalan yang terjadi.

Dalam kesempatan itu, Faizal juga menyebut sejumlah nama yang menurutnya penting untuk dimintai keterangan oleh KPK dalam rangka membenahi kebijakan yang dianggap bermasalah di lingkungan Bea Cukai.

Namun setelah proses klarifikasi selesai, ia justru menemukan pemberitaan yang menurutnya memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Hal inilah yang kemudian mendorongnya untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya.

Faizal berharap laporan tersebut dapat menjadi sarana untuk meluruskan informasi yang beredar di publik sekaligus menjaga reputasinya sebagai aktivis yang selama ini dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru