Jakarta-Mediadelegasi: Polemik pernyataan jubir KPK menyeret laporan yang diajukan aktivis reformasi 1998, Faizal Assegaf, terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat setelah Faizal menilai adanya pernyataan yang dianggap memelintir fakta terkait klarifikasi dirinya di KPK.
Polemik Pernyataan Jubir KPK Berawal dari Pemberitaan Media
Kasus ini bermula dari pemberitaan media nasional pada 8 April 2026 yang mengutip pernyataan Budi Prasetyo. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa KPK memeriksa Faizal Assegaf terkait dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari pihak Bea Cukai.
Faizal menilai penyampaian informasi tersebut menimbulkan kesan bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Padahal, menurutnya, kehadirannya di KPK hanya sebatas memberikan keterangan dan pandangan sebagai aktivis serta pengamat kebijakan publik.
Merasa dirugikan atas pemberitaan yang berkembang, Faizal akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Ia menilai pernyataan yang disampaikan oleh Jubir KPK telah mencemarkan nama baiknya di ruang publik.
“Yang sangat disayangkan adalah ketika kami selesai memberikan klarifikasi di KPK, justru muncul pemberitaan yang seolah-olah saya dan rekan-rekan terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Faizal kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Faizal menjelaskan bahwa saat dimintai keterangan oleh KPK, dirinya hanya menerima sejumlah pertanyaan terkait pandangannya mengenai persoalan kebijakan di lingkungan Bea Cukai.
Menurutnya, dalam proses klarifikasi tersebut ia mendapat lima pertanyaan dari penyidik. Seluruh pertanyaan itu, kata Faizal, lebih banyak berkaitan dengan pandangan kritisnya mengenai praktik-praktik yang dinilai bermasalah di sektor kepabeanan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pertanyaan ataupun jawaban yang menunjukkan dirinya terlibat dalam dugaan penerimaan fasilitas dari Bea Cukai.
Sebagai aktivis dan kritikus kebijakan publik, Faizal mengaku hanya memberikan masukan kepada penyidik mengenai pihak-pihak yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap persoalan yang terjadi.
Dalam kesempatan itu, Faizal juga menyebut sejumlah nama yang menurutnya penting untuk dimintai keterangan oleh KPK dalam rangka membenahi kebijakan yang dianggap bermasalah di lingkungan Bea Cukai.
Namun setelah proses klarifikasi selesai, ia justru menemukan pemberitaan yang menurutnya memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Hal inilah yang kemudian mendorongnya untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya.
Faizal berharap laporan tersebut dapat menjadi sarana untuk meluruskan informasi yang beredar di publik sekaligus menjaga reputasinya sebagai aktivis yang selama ini dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






