Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, pada Jumat (4/9/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang bermula dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan kini terus meluas hingga menjangkau wilayah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial BH yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka pendalaman perkara dugaan suap yang terus berkembang.
Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa Bambang Hermanto telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir secara tepat waktu sejak pukul 08.03 WIB. Kehadiran anggota dewan tersebut menjadi bukti keseriusan KPK dalam mengusut jejak aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Rejang Lebong.
Meski telah mengonfirmasi kehadiran saksi, Budi belum merinci secara rinci materi apa saja yang akan didalami penyidik dari Bambang Hermanto. Namun, pemeriksaan ini dipastikan berkaitan erat dengan rangkaian pengembangan perkara yang bermula dari kasus suap Bupati Rejang Lebong.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Thobari diduga meminta komisi atau bayaran tidak sah kepada para kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Selain Bupati Fikri Thobari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keempat orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak dari kalangan swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdianto dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menandai perluasan penyidikan terhadap perkara ini. Langkah ini mengindikasikan bahwa jejak dugaan korupsi tidak hanya berhenti di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, melainkan telah menyebar ke wilayah dan instansi lain.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui perkara tersebut, antara lain Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni, serta pihak swasta Eno Bowo Susilo. Rangkaian pemanggilan ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara proyek-proyek di Rejang Lebong dengan proyek yang berada di wilayah Kota Bengkulu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pengembangan perkara ini bermula dari temuan keterlibatan pihak swasta yang ternyata juga mengerjakan proyek-proyek di luar wilayah Rejang Lebong, salah satunya berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan di Kota Bengkulu.
Dengan diperiksanya Bambang Hermanto, jaringan dugaan suap yang melibatkan pejabat daerah, anggota dewan, dan pengusaha di wilayah Bengkulu semakin terlihat luas. KPK terus menyusun potongan-potongan fakta yang diperoleh dari para saksi guna membangun kerangka perkara yang utuh dan saling berkaitan.
Masyarakat pun kini menantikan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan KPK. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, kemungkinan besar akan muncul nama-nama tersangka baru yang ikut bertanggung jawab dalam aliran dana dugaan suap tersebut.
KPK menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut perkara ini hingga tuntas. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam perbuatan korupsi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







