Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Jalur Pekanbaru–Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap di Hotel

Rabu, 23 September 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti peredaran narkotika yang disita Polres Metro Jakarta Pusat: sabu, pil berlogo Keropi dan Granat, ekstasi, serta ganja. Dua tersangka ditangkap di Hotel G, barang diduga berasal dari Pekanbaru dan siap diedarkan ke Jakarta serta Depok, Rabu (23/9/2026). Foto: Ist.

Barang bukti peredaran narkotika yang disita Polres Metro Jakarta Pusat: sabu, pil berlogo Keropi dan Granat, ekstasi, serta ganja. Dua tersangka ditangkap di Hotel G, barang diduga berasal dari Pekanbaru dan siap diedarkan ke Jakarta serta Depok, Rabu (23/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok dalam operasi bernama Nila Jaya 2026. Dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) diamankan di sebuah hotel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga melacak keberadaan kedua tersangka yang menginap di Hotel G.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” ujar Wisnu.

BACA JUGA:  Viral Isu Dugaan Pesta Narkoba di Pekanbaru Seret Nama Anak Pejabat, Polisi masih Dalami

Saat penggeledahan di kamar 612, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu seberat 52,35 gram, 300 butir pil berlogo Keropi seberat 97,13 gram, 100 butir pil berlogo Granat seberat 38,64 gram, serbuk diduga ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil seberat 8,18 gram. Satu timbangan elektrik dan dua ponsel juga disita.

Berdasarkan keterangan awal, barang-barang tersebut diperoleh dari Pekanbaru, Riau, dan rencananya akan diedarkan di Jakarta serta Depok. Kedua tersangka berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Di lokasi tambahan itu, petugas mengamankan 11 plastik klip berisi daun kering diduga ganja seberat 52,35 gram serta satu lakban berisi daun kering serupa sekitar 410 gram.

BACA JUGA:  Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional Baru, Soeharto Salah Satunya

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold Hutagalung menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka. “Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman pidana berkisar antara enam tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar. Penyelidikan masih berlangsung untuk melacak pemasok utama. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ
MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Malam Ini
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:43 WIB

Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Jalur Pekanbaru–Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap di Hotel

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ

Rabu, 23 September 2026 - 10:41 WIB

MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Malam Ini

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Berita Terbaru