Jakarta-Mediadelegasi: Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok dalam operasi bernama Nila Jaya 2026. Dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) diamankan di sebuah hotel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga melacak keberadaan kedua tersangka yang menginap di Hotel G.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” ujar Wisnu.
Saat penggeledahan di kamar 612, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu seberat 52,35 gram, 300 butir pil berlogo Keropi seberat 97,13 gram, 100 butir pil berlogo Granat seberat 38,64 gram, serbuk diduga ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil seberat 8,18 gram. Satu timbangan elektrik dan dua ponsel juga disita.
Berdasarkan keterangan awal, barang-barang tersebut diperoleh dari Pekanbaru, Riau, dan rencananya akan diedarkan di Jakarta serta Depok. Kedua tersangka berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Di lokasi tambahan itu, petugas mengamankan 11 plastik klip berisi daun kering diduga ganja seberat 52,35 gram serta satu lakban berisi daun kering serupa sekitar 410 gram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold Hutagalung menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka. “Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman pidana berkisar antara enam tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar. Penyelidikan masih berlangsung untuk melacak pemasok utama. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






