Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pembacaan putusan banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Ist.

Suasana sidang pembacaan putusan banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam sidang pada Kamis (24/9/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam rentang waktu satu bulan. Hakim juga menyesuaikan nominal uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dari semula Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Apabila uang pengganti tak dipenuhi setelah penyitaan harta benda, Nadiem harus menjalani pidana tambahan selama 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Nadiem sewaktu menjabat terbukti memberikan keuntungan kepada pihak Google pada program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Keuntungan tersebut terwujud lewat penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam spesifikasi digitalisasi pendidikan selama dua tahun anggaran berturut-turut.

BACA JUGA:  Ahli Hukum UAI Sebut Pemberian SPDP ke Nadiem Makarim Sah, Kejagung: Belum Ada Tersangka Saat SPDP Diterbitkan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem. Putusan tingkat banding ini memangkas hukuman fisik serta jumlah uang pengganti yang diputuskan di tingkat pertama. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL
Prabowo Pimpin Ratas Bahas Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Para Menteri Merapat ke Istana
Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Jalur Pekanbaru–Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap di Hotel
Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ
MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Malam Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook

Kamis, 24 September 2026 - 11:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 10:54 WIB

Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 10:44 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Bahas Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Para Menteri Merapat ke Istana

Berita Terbaru