Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam sidang pada Kamis (24/9/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam rentang waktu satu bulan. Hakim juga menyesuaikan nominal uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dari semula Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Apabila uang pengganti tak dipenuhi setelah penyitaan harta benda, Nadiem harus menjalani pidana tambahan selama 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Nadiem sewaktu menjabat terbukti memberikan keuntungan kepada pihak Google pada program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Keuntungan tersebut terwujud lewat penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam spesifikasi digitalisasi pendidikan selama dua tahun anggaran berturut-turut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem. Putusan tingkat banding ini memangkas hukuman fisik serta jumlah uang pengganti yang diputuskan di tingkat pertama. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






