Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pembacaan putusan banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Ist.

Suasana sidang pembacaan putusan banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam sidang pada Kamis (24/9/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam rentang waktu satu bulan. Hakim juga menyesuaikan nominal uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dari semula Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Apabila uang pengganti tak dipenuhi setelah penyitaan harta benda, Nadiem harus menjalani pidana tambahan selama 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Nadiem sewaktu menjabat terbukti memberikan keuntungan kepada pihak Google pada program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Keuntungan tersebut terwujud lewat penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam spesifikasi digitalisasi pendidikan selama dua tahun anggaran berturut-turut.

BACA JUGA:  Truk Mogok di Rel Usai Nekat Melintas Saat Sirene Bunyi, KA Dhoho Tabrak Keras

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem. Putusan tingkat banding ini memangkas hukuman fisik serta jumlah uang pengganti yang diputuskan di tingkat pertama. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB