Oleh Destanul Aulia
Pemerhati Pendidikan Tinggi
Medan-Mediadelegasi: Gagasan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) patut disambut dengan harapan. Bagi banyak keluarga di Sumatera Utara, biaya kuliah masih menentukan apakah seorang anak dapat melanjutkan pendidikan, memilih program studi yang diminati, atau menunda cita-citanya. Namun, kebijakan sebesar ini perlu dinilai dari pertanyaan yang lebih luas: apakah kesempatan kuliah akan semakin terbuka bagi seluruh anak muda, termasuk mereka yang belajar di perguruan tinggi swasta (PTS)?
Pemerintah sedang menghitung kebutuhan pembiayaan dan mempertimbangkan beberapa pilihan pelaksanaan pendidikan tinggi gratis, termasuk penerapan secara bertahap. Ketentuannya belum final. Inilah saat yang tepat bagi publik untuk ikut memikirkan rancangan yang adil dan berkelanjutan.
Di Sumatera Utara, pertanyaan itu sangat nyata. Data BPS menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat 3 PTN dan 195 PTS dalam cakupan pendataan perguruan tinggi di bawah kementerian pendidikan tinggi. PTS menampung sekitar 314.884 mahasiswa, sedangkan PTN sekitar 89.414 mahasiswa. Angka ini memperlihatkan betapa besar peran kampus swasta dalam menyediakan tempat belajar bagi masyarakat Sumatera Utara. Karena cakupan pendataan tersebut terbatas, angka ini tidak boleh dibaca sebagai jumlah seluruh perguruan tinggi dan mahasiswa dari semua kementerian di provinsi ini.
Saya memandang PTN dan PTS sebagai bagian dari satu sistem pendidikan tinggi. Di Medan, pilihan kampus mungkin terlihat banyak. Namun, bagi calon mahasiswa dari kabupaten dan kota lain, keputusan kuliah juga berkaitan dengan ongkos perjalanan, tempat tinggal, tanggung jawab keluarga, dan kesempatan bekerja sambil belajar. Kampus yang dapat dijangkau dari rumah bisa menjadi satu-satunya pilihan yang realistis. Jika bantuan pendidikan hanya mengikuti jenis kampus, kita berisiko melewatkan kebutuhan mahasiswa yang justru paling mendesak.
Kekhawatiran sebagian PTS mengenai penerimaan mahasiswa baru juga layak didengar. Akan tetapi, kita perlu membedakan kekhawatiran dari kesimpulan: perubahan jumlah pendaftar harus diperiksa menurut kampus, program studi, dan wilayah dari tahun ke tahun. Kuliah gratis di PTN mungkin memengaruhi pilihan calon mahasiswa, tetapi dampaknya tidak dapat dianggap sama bagi setiap PTS. Yang perlu dijaga adalah agar perluasan akses di satu jalur tidak tanpa sengaja mempersempit pilihan belajar di jalur lain.
Hal ini semakin penting bagi pendidikan tinggi bidang kesehatan. Sumatera Utara memerlukan tenaga kesehatan yang kompeten untuk melayani masyarakat di kota, kawasan pesisir, kepulauan, dan daerah yang jauh dari pusat layanan. Pendidikan perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, dan profesi kesehatan lain membutuhkan dosen, laboratorium, serta pengalaman praktik yang bermutu. Karena itu, dukungan kepada mahasiswa perlu berjalan bersama pengawasan mutu program studi dan kapasitas tempat praktik. Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah mahasiswa, melainkan memastikan lulusan siap melayani masyarakat.
Kita sudah memiliki salah satu instrumen yang dapat menjangkau kedua jalur tersebut. KIP Kuliah berlaku bagi mahasiswa yang diterima di PTN maupun PTS sesuai ketentuan program. Pada 2026, alokasinya sekitar Rp15,32 triliun dengan sasaran lebih dari satu juta mahasiswa. Jika skema kuliah gratis di PTN kelak diterapkan, keberlanjutan dan ketepatan sasaran bantuan bagi mahasiswa PTS perlu tetap menjadi bagian dari perhitungan kebijakan.
Bagi Sumatera Utara, saya mengusulkan tiga perhatian. Pertama, bantuan harus mengikuti kebutuhan mahasiswa.Pembebasan biaya kuliah sangat berarti, tetapi biaya hidup, transportasi, bahan belajar, dan kebutuhan praktik juga menentukan apakah seseorang mampu bertahan hingga lulus.
Kedua, kesempatan di PTS perlu tetap terbuka dan bermutu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan LLDikti Wilayah I dapat menggunakan data untuk melihat kelompok mahasiswa serta wilayah yang belum terjangkau bantuan. Pada program studi kesehatan, dukungan pembiayaan perlu disertai perhatian pada mutu pembelajaran dan kebutuhan tenaga kesehatan daerah.
Ketiga, dampak kebijakan harus dipantau secara terbuka. Perubahan jumlah pendaftar, mahasiswa baru, penerima bantuan, dan mahasiswa yang berhasil lulus perlu dilihat menurut wilayah serta jenis perguruan tinggi. Dari sana, kebijakan dapat diperbaiki berdasarkan keadaan yang benar-benar dialami keluarga dan kampus di Sumatera Utara.
Secara nasional, angka partisipasi kasar perguruan tinggi pada 2025 masih 32,89 persen. Itu mengingatkan kita bahwa pekerjaan memperluas kesempatan kuliah belum selesai. Sumatera Utara membutuhkan kapasitas PTN dan PTS sekaligus untuk membuka jalan bagi lebih banyak anak muda.
Saya mendukung langkah yang membuat kuliah lebih terjangkau. Ukuran keberhasilannya harus tetap berpijak pada mahasiswa: apakah anak muda dari Medan hingga daerah yang lebih jauh dapat masuk perguruan tinggi, memilih tempat belajar yang sesuai, memperoleh pendidikan bermutu, dan menyelesaikan studinya. Jika itulah pegangan kita, kuliah gratis di PTN dapat menjadi awal perluasan kesempatan bagi seluruh mahasiswa, bukan akhir perhatian kita kepada mereka yang menempuh jalan melalui PTS. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Destanul Aulia
Editor : Alan







