Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Langkah ini dinilai mendesak agar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan berjalan lebih terpadu dan mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (29/9/2026). Kunjungan yang diikuti 27 anggota DPD RI ini digelar dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU SPPN, serta dihadiri jajaran Pemprov Sumut dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sumut.
Surya menyampaikan apresiasi atas perhatian DPD RI terhadap Sumatera Utara. Ia menegaskan pembaruan UU SPPN sangat krusial mengingat telah lebih dari dua dekade regulasi tersebut berlaku, sementara dinamika pembangunan terus berkembang dan menuntut pendekatan yang lebih menyeluruh.
“Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi,” ujar Surya.
Dalam pertemuan tersebut, Surya memaparkan enam poin krusial yang diusulkan Pemprov Sumut untuk dimasukkan ke dalam pembaruan UU SPPN. Poin pertama adalah memperjelas batasan kewenangan, lokasi program, serta pembiayaan agar menjawab tantangan strategis daerah, seperti percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, hingga hilirisasi komoditas unggulan.
Kedua, mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan mulai dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, kerja sama pemerintah dan badan usaha, hingga investasi swasta. Langkah ini penting untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal daerah sehingga program prioritas tetap dapat berjalan.
Ketiga, mengubah pola perencanaan yang selama ini cenderung sektoral menjadi pendekatan yang menghubungkan sektor produksi, industri, infrastruktur, logistik, hingga akses pasar. Keterkaitan ini diharapkan menciptakan dampak ekonomi yang berantai dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Keempat, menyempurnakan sistem evaluasi pembangunan yang tidak lagi sekadar mengukur penyerapan anggaran, melainkan berfokus pada capaian hasil, dampak, serta manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kualitas pelaksanaan menjadi tolok ukur utama, bukan sekadar cepat selesai.
Kelima, mewajibkan penggunaan data yang terstandar, mutakhir, dan konsisten sejak tahap penyusunan rencana hingga evaluasi. Keseragaman data ini diharapkan menghindari perbedaan angka perhitungan antara pusat dan daerah yang kerap menjadi hambatan dalam penyelarasan program.
Keenam, menetapkan kriteria dan indikator perubahan rencana yang jelas dan terukur. Hal ini agar perencanaan tetap responsif terhadap risiko bencana maupun dinamika ekonomi yang berubah, tanpa mengorbankan disiplin perencanaan yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengapresiasi laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sumut, khususnya di bidang infrastruktur. Kunjungan ini bertujuan menyerap langsung aspirasi daerah agar kepentingan wilayah dapat terakomodasi dalam rancangan undang-undang yang baru.
Nawardi menyoroti persoalan utama yang dihadapi daerah, yakni penurunan Transfer ke Daerah dalam dua tahun terakhir serta belum harmonisnya dokumen perencanaan pusat dan daerah. DPD RI hadir untuk memastikan keselarasan RKP–RKPD maupun RPJPN–RPJMD dapat terjalin lebih erat demi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Andre S
Editor : Alan







