Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk impor enam jenis bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir di Indonesia melalui pengurangan beban biaya impor.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 September 2026. Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai insentif fiskal diperlukan untuk mendukung industri plastik hilir. Penurunan tarif bea masuk diharapkan membantu pelaku usaha memperoleh bahan baku impor dengan biaya yang lebih rendah.
Enam Jenis Bahan Baku Plastik Bebas Bea Masuk
Melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026, pemerintah menambahkan Pasal 4B yang mengatur pemberian tarif bea masuk nol persen untuk enam pos tarif atau Harmonized System Code (HS Code).
Berikut daftar kode barang yang memperoleh fasilitas tersebut:
- 3901.10.12
- 3901.10.19
- 3901.10.99
- 3902.10.30
- 3902.10.90
- 3902.30.30
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4B ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2026. Fasilitas tarif nol persen diberikan atas impor bahan baku plastik yang termasuk dalam keenam pos tarif tersebut.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor manufaktur yang membutuhkan pasokan bahan baku untuk kegiatan produksi.
Insentif Bea Masuk Berlaku Selama Enam Bulan
Pemberian tarif bea masuk nol persen tidak berlaku secara permanen. Pemerintah membatasi masa pemberian fasilitas tersebut selama enam bulan, terhitung sejak PMK Nomor 68 Tahun 2026 mulai berlaku.
Sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut, PMK mulai berlaku tujuh hari setelah tanggal pengundangan.
Dengan adanya insentif ini, pelaku industri plastik hilir diharapkan dapat menekan biaya pengadaan bahan baku dari luar negeri. Pengurangan beban bea masuk juga diharapkan mendukung kelancaran produksi dan meningkatkan daya saing produk manufaktur dalam negeri.
Meski demikian, dampak kebijakan terhadap biaya produksi dan harga produk plastik akan bergantung pada pelaksanaan aturan serta kondisi pasar bahan baku. Pemerintah memberikan fasilitas tersebut dalam jangka waktu terbatas sebagai dukungan fiskal bagi industri plastik hilir. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







