Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. Foto: Ist.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk impor enam jenis bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir di Indonesia melalui pengurangan beban biaya impor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 September 2026. Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai insentif fiskal diperlukan untuk mendukung industri plastik hilir. Penurunan tarif bea masuk diharapkan membantu pelaku usaha memperoleh bahan baku impor dengan biaya yang lebih rendah.

Enam Jenis Bahan Baku Plastik Bebas Bea Masuk

BACA JUGA:  Coretax Pajak 2026 Dikeluhkan Pemerintah Akui Banyak Kendala

Melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026, pemerintah menambahkan Pasal 4B yang mengatur pemberian tarif bea masuk nol persen untuk enam pos tarif atau Harmonized System Code (HS Code).

Berikut daftar kode barang yang memperoleh fasilitas tersebut:

  1. 3901.10.12
  2. 3901.10.19
  3. 3901.10.99
  4. 3902.10.30
  5. 3902.10.90
  6. 3902.30.30

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4B ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2026. Fasilitas tarif nol persen diberikan atas impor bahan baku plastik yang termasuk dalam keenam pos tarif tersebut.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor manufaktur yang membutuhkan pasokan bahan baku untuk kegiatan produksi.

Insentif Bea Masuk Berlaku Selama Enam Bulan

Pemberian tarif bea masuk nol persen tidak berlaku secara permanen. Pemerintah membatasi masa pemberian fasilitas tersebut selama enam bulan, terhitung sejak PMK Nomor 68 Tahun 2026 mulai berlaku.

BACA JUGA:  Gempa M 7,6 Guncang Melonguane Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut, PMK mulai berlaku tujuh hari setelah tanggal pengundangan.

Dengan adanya insentif ini, pelaku industri plastik hilir diharapkan dapat menekan biaya pengadaan bahan baku dari luar negeri. Pengurangan beban bea masuk juga diharapkan mendukung kelancaran produksi dan meningkatkan daya saing produk manufaktur dalam negeri.

Meski demikian, dampak kebijakan terhadap biaya produksi dan harga produk plastik akan bergantung pada pelaksanaan aturan serta kondisi pasar bahan baku. Pemerintah memberikan fasilitas tersebut dalam jangka waktu terbatas sebagai dukungan fiskal bagi industri plastik hilir. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Orang Hilang di Sorong Selatan
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter
Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Orang Hilang di Sorong Selatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. Foto: Ist.

Nasional

Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:32 WIB

Gunung Semeru erupsi pada Senin (12/10/2026) pukul 11.13 WIB dengan kolom abu setinggi sekitar 900 meter di atas puncak dan mengarah ke barat daya. (Foto: PVMBG)

Nasional

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter

Senin, 12 Okt 2026 - 11:58 WIB

Kota Medan

Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan

Senin, 12 Okt 2026 - 11:40 WIB