Hadir Sidang Kasus Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Saya Cek Nalar Hukumnya Bersih atau Ada ‘Karat Politik’

Senin, 11 Mei 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Rocky Gerung saat memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Rocky menilai jalannya persidangan perlu dilihat dari sisi penalaran hukum dan menyoroti kinerja jaksa yang dinilai masih kesulitan menghubungkan bukti dengan tuduhan. Foto: Ist.

Akademisi Rocky Gerung saat memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Rocky menilai jalannya persidangan perlu dilihat dari sisi penalaran hukum dan menyoroti kinerja jaksa yang dinilai masih kesulitan menghubungkan bukti dengan tuduhan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terasa berbeda pada Senin (11/5/2026). Di antara para hadirin, kehadiran seorang tokoh publik dan akademisi ternama, Rocky Gerung, langsung menarik perhatian awak media dan pihak yang hadir.

Rocky Gerung terlihat duduk dengan tenang di kursi penonton sejak persidangan dimulai hingga berakhir. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan menyimak setiap prosesi jalannya persidangan dengan seksama, seolah sedang melakukan analisis mendalam terhadap mekanisme hukum yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Usai sidang berlangsung, Rocky ditemui oleh wartawan untuk menanyakan maksud dan tujuan kedatangannya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di sana bukan bermaksud untuk mendukung atau menentang salah satu pihak, melainkan murni untuk mengamati bagaimana proses hukum tersebut berjalan.

“Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum. Bukan mendukung. Saya ingin tahu apakah persidangan ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada cacat, ada ‘karat politik’, ada ‘karat pesanan’ dan sebagainya. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya,” ujar Rocky dengan tegas.

BACA JUGA:  Vonis Ringan ABK Sabu Dua Ton Picu Sorotan

Pernyataan ini disampaikannya mengingat latar belakangnya sebagai akademisi yang memang mengajar mata kuliah terkait penalaran hukum atau legal reasoning. Baginya, persidangan ini menjadi objek kajian nyata untuk melihat apakah logika hukum diterapkan secara murni atau terkontaminasi oleh kepentingan di luar ranah hukum.

Dalam pengamatannya selama di ruang sidang, Rocky Gerung menyoroti kinerja dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut penglihatan dan penilaiannya, jaksa tampak mengalami kesulitan atau terlihat “kelelahan” dalam upaya menghubungkan fakta-fakta yang ada menjadi alat bukti yang kuat, hingga akhirnya menjadikannya dasar tuduhan pidana.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama Rocky adalah soal keberadaan staf khusus menteri yang diangkat oleh Nadiem Makarim. Bagi Rocky, langkah seorang menteri yang membawa tim ahli atau orang kepercayaannya sendiri ke dalam kementerian adalah hal yang sangat wajar dan merupakan bagian dari fungsi manajemen pemerintahan.

“Sebetulnya, seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya ‘bodoh’, ya dia bawa yang pintar kan, kan mudah saja. Dan itu bukan kriminal gitu loh. Itu fungsi manajemen, itu hak konstitusional seorang menteri untuk memilih timnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Eks Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Chromebook, Bungkam di Hadapan Media

Rocky menilai, upaya jaksa yang mencoba menjadikan obrolan atau percakapan di aplikasi pesan singkat WhatsApp sebagai bukti kesalahan, dinilai belum cukup kuat secara logika hukum. Menurutnya, ada jeda yang besar antara sekadar pesan teks dengan pembuktian adanya kesalahan pidana.

“Jadi jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi what’s wrong. Nah itu dia gagalnya tuh. WhatsApp ya WhatsApp, what’s wrong itu adalah pembuktian nalar, nah nalarnya enggak, eh, mungkin belum nyampe tuh,” tambahnya lagi.

Pernyataan Rocky ini menegaskan bahwa dalam hukum, tidak cukup hanya memiliki data atau percakapan, tetapi harus mampu membuktikan secara logis dan rasional bahwa tindakan tersebut memang memenuhi unsur pidana. Jika penalarannya lemah, maka tuduhan tersebut rentan untuk digugurkan atau diragukan kebenarannya.

Kehadiran Rocky Gerung di persidangan ini pun menjadi bukti bahwa kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini memang menarik perhatian luas, tidak hanya dari sisi politik, tetapi juga dari sisi akademis dan praktik penegakan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB