Hadir Sidang Kasus Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Saya Cek Nalar Hukumnya Bersih atau Ada ‘Karat Politik’

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Rocky Gerung saat memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Rocky menilai jalannya persidangan perlu dilihat dari sisi penalaran hukum dan menyoroti kinerja jaksa yang dinilai masih kesulitan menghubungkan bukti dengan tuduhan. Foto: Ist.

Akademisi Rocky Gerung saat memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Rocky menilai jalannya persidangan perlu dilihat dari sisi penalaran hukum dan menyoroti kinerja jaksa yang dinilai masih kesulitan menghubungkan bukti dengan tuduhan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terasa berbeda pada Senin (11/5/2026). Di antara para hadirin, kehadiran seorang tokoh publik dan akademisi ternama, Rocky Gerung, langsung menarik perhatian awak media dan pihak yang hadir.

Rocky Gerung terlihat duduk dengan tenang di kursi penonton sejak persidangan dimulai hingga berakhir. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan menyimak setiap prosesi jalannya persidangan dengan seksama, seolah sedang melakukan analisis mendalam terhadap mekanisme hukum yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Usai sidang berlangsung, Rocky ditemui oleh wartawan untuk menanyakan maksud dan tujuan kedatangannya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di sana bukan bermaksud untuk mendukung atau menentang salah satu pihak, melainkan murni untuk mengamati bagaimana proses hukum tersebut berjalan.

“Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum. Bukan mendukung. Saya ingin tahu apakah persidangan ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada cacat, ada ‘karat politik’, ada ‘karat pesanan’ dan sebagainya. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya,” ujar Rocky dengan tegas.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Absen Lagi di Sidang, Jaksa Sebut Masih Pemulihan Pascaoperasi

Pernyataan ini disampaikannya mengingat latar belakangnya sebagai akademisi yang memang mengajar mata kuliah terkait penalaran hukum atau legal reasoning. Baginya, persidangan ini menjadi objek kajian nyata untuk melihat apakah logika hukum diterapkan secara murni atau terkontaminasi oleh kepentingan di luar ranah hukum.

Dalam pengamatannya selama di ruang sidang, Rocky Gerung menyoroti kinerja dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut penglihatan dan penilaiannya, jaksa tampak mengalami kesulitan atau terlihat “kelelahan” dalam upaya menghubungkan fakta-fakta yang ada menjadi alat bukti yang kuat, hingga akhirnya menjadikannya dasar tuduhan pidana.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama Rocky adalah soal keberadaan staf khusus menteri yang diangkat oleh Nadiem Makarim. Bagi Rocky, langkah seorang menteri yang membawa tim ahli atau orang kepercayaannya sendiri ke dalam kementerian adalah hal yang sangat wajar dan merupakan bagian dari fungsi manajemen pemerintahan.

“Sebetulnya, seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya ‘bodoh’, ya dia bawa yang pintar kan, kan mudah saja. Dan itu bukan kriminal gitu loh. Itu fungsi manajemen, itu hak konstitusional seorang menteri untuk memilih timnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ahli Hukum UAI Sebut Pemberian SPDP ke Nadiem Makarim Sah, Kejagung: Belum Ada Tersangka Saat SPDP Diterbitkan

Rocky menilai, upaya jaksa yang mencoba menjadikan obrolan atau percakapan di aplikasi pesan singkat WhatsApp sebagai bukti kesalahan, dinilai belum cukup kuat secara logika hukum. Menurutnya, ada jeda yang besar antara sekadar pesan teks dengan pembuktian adanya kesalahan pidana.

“Jadi jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi what’s wrong. Nah itu dia gagalnya tuh. WhatsApp ya WhatsApp, what’s wrong itu adalah pembuktian nalar, nah nalarnya enggak, eh, mungkin belum nyampe tuh,” tambahnya lagi.

Pernyataan Rocky ini menegaskan bahwa dalam hukum, tidak cukup hanya memiliki data atau percakapan, tetapi harus mampu membuktikan secara logis dan rasional bahwa tindakan tersebut memang memenuhi unsur pidana. Jika penalarannya lemah, maka tuduhan tersebut rentan untuk digugurkan atau diragukan kebenarannya.

Kehadiran Rocky Gerung di persidangan ini pun menjadi bukti bahwa kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini memang menarik perhatian luas, tidak hanya dari sisi politik, tetapi juga dari sisi akademis dan praktik penegakan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM
Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Kembali, Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter Mengarah Barat
Polres Jakarta Utara Kejar Pemilik Utama, Peredaran Vape Etomidate di Alexa Suites Berlangsung 3 Bulan
Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci Ludes Terbakar, Armada Damkar Lokal Rusak Hambat Penanganan
Posisi Wakil Menteri Imipas Belum Diisi, Silmy Karim Diduga Terima Rp 100 Juta Per Pekan dari Praktik Pemerasan
Strategi Fiskal-Moneter Dikerahkan BI: Upaya Kuat Kembalikan Kekuatan Rupiah yang Tembus Rp18.000
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:59 WIB

Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:17 WIB

Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:37 WIB

Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:14 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Kembali, Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter Mengarah Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:17 WIB

Polres Jakarta Utara Kejar Pemilik Utama, Peredaran Vape Etomidate di Alexa Suites Berlangsung 3 Bulan

Berita Terbaru