Jakarta-Mediadelegasi: Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menantang mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, untuk membuka secara transparan polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Doli mengaku siap menunjukkan dokumen, catatan pembahasan, hingga rekaman video yang menurutnya dapat menjelaskan proses penyusunan aturan tersebut. Ia mengklaim pasal yang kini menjadi sorotan itu tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR saat konsultasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia merespons polemik yang kembali mencuat setelah Hasyim menyampaikan klarifikasi terkait proses penyusunan PKPU tersebut.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” kata Doli.
Doli Klaim Pasal 18 Ayat (3) Tidak Ada dalam Draf DPR
Doli menjelaskan, awalnya ia tidak ingin terlibat dalam perdebatan mengenai ketentuan persyaratan pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran. Namun, ia merasa perlu memberikan penjelasan setelah namanya disebut dalam klarifikasi Hasyim.
Menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf PKPU yang diterima Komisi II DPR. Ia juga mengklaim ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
“Ya, artinya dia kan mengatakan tidak, ya kan? Saya mengatakan itu diselundupkan,” ujarnya dilansir dari liputan6.com, Senin (12/10/2026) .
Doli menegaskan, dirinya memiliki sejumlah bahan yang dapat digunakan untuk menjelaskan kronologi pembahasan aturan tersebut. Bahan itu, menurut dia, mencakup dokumen tertulis, catatan pembahasan, serta rekaman video.
“Kami sudah punya data, kami sudah punya videonya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” katanya.
Meski demikian, klaim mengenai tidak tercantumnya pasal dalam draf DPR tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan.
Minta Komisi II DPR Gelar Rapat dengan KPU
Untuk menuntaskan polemik tersebut, Doli meminta pimpinan Komisi II DPR segera menggelar RDP dengan penyelenggara pemilu. Ia menilai forum resmi itu dapat menjadi ruang untuk mempertemukan keterangan masing-masing pihak dan mengungkap proses penyusunan PKPU secara terbuka.
Menurutnya, penjelasan kronologis diperlukan agar publik mengetahui bagaimana ketentuan yang dipersoalkan masuk ke dalam peraturan tersebut.
Doli juga menekankan bahwa penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU, sementara DPR dan pemerintah terlibat dalam mekanisme konsultasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta proses pembahasan dan dokumen yang berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) ditelusuri secara menyeluruh.
“Nah, masuknya di mana, nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” ucapnya.
Polemik Aturan Pencalonan Gibran Kembali Disorot
Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi perhatian karena dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan ini memunculkan perbedaan keterangan mengenai proses pembentukan aturan dan mekanisme konsultasi yang berlangsung saat itu.
Doli menyatakan siap membuka dokumen yang dimilikinya. Sementara itu, untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penelusuran terhadap draf resmi, risalah rapat, rekaman pembahasan, serta klarifikasi dari KPU dan pihak lain yang terlibat.
Hingga berita ini disusun, klaim Doli mengenai tidak tercantumnya pasal tersebut dalam draf yang diterima Komisi II DPR belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan dokumen yang disajikan dalam keterangannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







