Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari buka transparansi Pasal 18 ayat (3) PKPU, siap tunjukkan dokumen & rekaman lengkap. Foto: Ist.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari buka transparansi Pasal 18 ayat (3) PKPU, siap tunjukkan dokumen & rekaman lengkap. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menantang mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, untuk membuka secara transparan polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Doli mengaku siap menunjukkan dokumen, catatan pembahasan, hingga rekaman video yang menurutnya dapat menjelaskan proses penyusunan aturan tersebut. Ia mengklaim pasal yang kini menjadi sorotan itu tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR saat konsultasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia merespons polemik yang kembali mencuat setelah Hasyim menyampaikan klarifikasi terkait proses penyusunan PKPU tersebut.

“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” kata Doli.

Doli Klaim Pasal 18 Ayat (3) Tidak Ada dalam Draf DPR

Doli menjelaskan, awalnya ia tidak ingin terlibat dalam perdebatan mengenai ketentuan persyaratan pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran. Namun, ia merasa perlu memberikan penjelasan setelah namanya disebut dalam klarifikasi Hasyim.

Menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf PKPU yang diterima Komisi II DPR. Ia juga mengklaim ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

BACA JUGA:  Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Riau untuk Tinjau Penanganan Karhutla dan Program Sekolah Rakyat

“Ya, artinya dia kan mengatakan tidak, ya kan? Saya mengatakan itu diselundupkan,” ujarnya dilansir dari liputan6.com, Senin (12/10/2026) .

Doli menegaskan, dirinya memiliki sejumlah bahan yang dapat digunakan untuk menjelaskan kronologi pembahasan aturan tersebut. Bahan itu, menurut dia, mencakup dokumen tertulis, catatan pembahasan, serta rekaman video.

“Kami sudah punya data, kami sudah punya videonya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” katanya.

Meski demikian, klaim mengenai tidak tercantumnya pasal dalam draf DPR tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan.

Minta Komisi II DPR Gelar Rapat dengan KPU

Untuk menuntaskan polemik tersebut, Doli meminta pimpinan Komisi II DPR segera menggelar RDP dengan penyelenggara pemilu. Ia menilai forum resmi itu dapat menjadi ruang untuk mempertemukan keterangan masing-masing pihak dan mengungkap proses penyusunan PKPU secara terbuka.

Menurutnya, penjelasan kronologis diperlukan agar publik mengetahui bagaimana ketentuan yang dipersoalkan masuk ke dalam peraturan tersebut.

Doli juga menekankan bahwa penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU, sementara DPR dan pemerintah terlibat dalam mekanisme konsultasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Atase Pendidikan KBRI Singapura & Australia Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK

Karena itu, ia meminta proses pembahasan dan dokumen yang berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) ditelusuri secara menyeluruh.

“Nah, masuknya di mana, nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” ucapnya.

Polemik Aturan Pencalonan Gibran Kembali Disorot

Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi perhatian karena dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Persoalan ini memunculkan perbedaan keterangan mengenai proses pembentukan aturan dan mekanisme konsultasi yang berlangsung saat itu.

Doli menyatakan siap membuka dokumen yang dimilikinya. Sementara itu, untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penelusuran terhadap draf resmi, risalah rapat, rekaman pembahasan, serta klarifikasi dari KPU dan pihak lain yang terlibat.

Hingga berita ini disusun, klaim Doli mengenai tidak tercantumnya pasal tersebut dalam draf yang diterima Komisi II DPR belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan dokumen yang disajikan dalam keterangannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mercy Sihombing Desak Gibran Mundur, Soroti Putusan MK
APAI Laporkan Enam Komisioner KPU ke DKPP soal Gibran
Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan
Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Orang Hilang di Sorong Selatan
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter
Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Mercy Sihombing Desak Gibran Mundur, Soroti Putusan MK

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:04 WIB

APAI Laporkan Enam Komisioner KPU ke DKPP soal Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Orang Hilang di Sorong Selatan

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari buka transparansi Pasal 18 ayat (3) PKPU, siap tunjukkan dokumen & rekaman lengkap. Foto: Ist.

Nasional

Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran

Senin, 12 Okt 2026 - 17:37 WIB

Pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing (baju hijau) mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wapres. Foto: Ist.

Nasional

Mercy Sihombing Desak Gibran Mundur, Soroti Putusan MK

Senin, 12 Okt 2026 - 16:37 WIB

Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner KPU periode 2022-2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Ist.

Nasional

APAI Laporkan Enam Komisioner KPU ke DKPP soal Gibran

Senin, 12 Okt 2026 - 16:04 WIB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. Foto: Ist.

Nasional

Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:32 WIB