Dua Klaster Korupsi BNPB Terungkap, Adik Kepala BNPB dan 4 Orang Lain Jadi Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka korupsi dana bencana BNPB mengenakan rompi tahanan oranye saat dikeluarkan dari Gedung KPK. Foto: Ist.

Lima tersangka korupsi dana bencana BNPB mengenakan rompi tahanan oranye saat dikeluarkan dari Gedung KPK. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dua klaster berbeda dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, masing-masing klaster memiliki sifat pelanggaran tersendiri sehingga para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda pula.

“Ya, ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i (benturan kepentingan dalam pengadaan), kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Setyo, Kamis (15/10/2026).

Pada klaster pertama, KPK menduga dana siap pakai yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Penyimpangan ini diduga melibatkan dua Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan dan Richard Erlangga. Keduanya diduga memperoleh keuntungan pribadi dari penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan itu dana siap pakai. Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan. Terlibat perusahaan-perusahaan swasta,” terang Setyo.

BACA JUGA:  Panas! Bambang Pacul Soroti Pengutusan Ahmad Muzani ke Iran: MPR Lembaga Setara, Tak Bisa Diutus Presiden

Ia menambahkan, penyelidikan mengarah pada adanya pengkondisian dalam penyaluran serta pemanfaatan anggaran. Sebagian dana diduga dialihkan dan disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan sendiri.

“Terindikasi ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” sambungnya.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap serta penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa. Setyo menjelaskan, pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru terlibat langsung dalam transaksi yang menguntungkan pihak tertentu.

“Di Pasal 12 huruf i itu kan lebih kurangnya bahwa pihak-pihak ini terlibat dalam proses pengadaan yang seharusnya para pihak itu melakukan pengawasan, tapi justru terlibat,” ucap dia.

Keterlibatan orang-orang dekat pejabat tinggi turut disorot. Beberapa perusahaan yang ikut dalam proses pengadaan diduga dikuasai oleh kerabat atau keluarga pimpinan di lingkungan BNPB.

“Ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang dari badan itu, melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarganya duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Dari kedua klaster tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Empat tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan Dana Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar rapat ekspose terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Proses pengkajian tersebut berlangsung hampir 24 jam sebelum keputusan diambil.

“Eksposnya kami lakukan cukup lama, karena tentu perlu keseriusan, perlu pemahaman dari semua peserta. Kemudian diputuskanlah hasilnya, menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka,” ungkap Setyo.

Hingga kini, penyidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh aliran dana serta peran masing-masing pihak secara menyeluruh. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Bergeser Wakil Panglima TNI
Prabowo Lantik Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari Jadi Wakil Menteri Pertahanan
KPK Gelar OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Sejumlah Kepala OPD Ikut Diamankan
92 LP Karhutla Naik ke Penyidikan, Polri Fokus Dalami Keterlibatan Korporasi
Nusron Wahid Belum Hadir Pemeriksaan KPK, Belum Ada Konfirmasi Kehadiran
Kapolri Suyudi Temui Jaksa Agung, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pusat-Daerah
Rupiah Dekati Rp18.000, BI Gencar Intervensi Jaga Stabilitas Nilai Tukar
Andi Azwan Tegaskan Organisasinya Tak Terima Pendanaan dari Jokowi di Sidang Dokter Tifa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Bergeser Wakil Panglima TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Prabowo Lantik Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari Jadi Wakil Menteri Pertahanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:16 WIB

KPK Gelar OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Sejumlah Kepala OPD Ikut Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Klaster Korupsi BNPB Terungkap, Adik Kepala BNPB dan 4 Orang Lain Jadi Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:24 WIB

92 LP Karhutla Naik ke Penyidikan, Polri Fokus Dalami Keterlibatan Korporasi

Berita Terbaru