Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dua klaster berbeda dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, masing-masing klaster memiliki sifat pelanggaran tersendiri sehingga para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda pula.
“Ya, ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i (benturan kepentingan dalam pengadaan), kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Setyo, Kamis (15/10/2026).
Pada klaster pertama, KPK menduga dana siap pakai yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Penyimpangan ini diduga melibatkan dua Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan dan Richard Erlangga. Keduanya diduga memperoleh keuntungan pribadi dari penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan itu dana siap pakai. Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan. Terlibat perusahaan-perusahaan swasta,” terang Setyo.
Ia menambahkan, penyelidikan mengarah pada adanya pengkondisian dalam penyaluran serta pemanfaatan anggaran. Sebagian dana diduga dialihkan dan disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan sendiri.
“Terindikasi ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” sambungnya.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap serta penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa. Setyo menjelaskan, pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru terlibat langsung dalam transaksi yang menguntungkan pihak tertentu.
“Di Pasal 12 huruf i itu kan lebih kurangnya bahwa pihak-pihak ini terlibat dalam proses pengadaan yang seharusnya para pihak itu melakukan pengawasan, tapi justru terlibat,” ucap dia.
Keterlibatan orang-orang dekat pejabat tinggi turut disorot. Beberapa perusahaan yang ikut dalam proses pengadaan diduga dikuasai oleh kerabat atau keluarga pimpinan di lingkungan BNPB.
“Ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang dari badan itu, melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarganya duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan,” lanjutnya.
Dari kedua klaster tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Empat tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan Dana Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar rapat ekspose terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Proses pengkajian tersebut berlangsung hampir 24 jam sebelum keputusan diambil.
“Eksposnya kami lakukan cukup lama, karena tentu perlu keseriusan, perlu pemahaman dari semua peserta. Kemudian diputuskanlah hasilnya, menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka,” ungkap Setyo.
Hingga kini, penyidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh aliran dana serta peran masing-masing pihak secara menyeluruh. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







