Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan yang berlangsung hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya.

Febrie sejatinya dipanggil penyidik pada Rabu (22/7/2026), namun yang bersangkutan absen dengan alasan masalah kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut.

Penyidik telah menetapkan jadwal baru guna meminta keterangan mendalam dari mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.

Di sisi lain, tim penyidik Kejagung bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Fokus utama dari sprindik ini menyasar pada dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan Febrie.

BACA JUGA:  Mutasi Besar Kejagung 2026: Muhibuddin Jadi Kajati Sumut, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dirotasi

Langkah penegakan hukum ini diperkuat setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti bernilai fantastis.

Barang bukti tersebut diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Anang menjelaskan bahwa penanganan perkara ini diperdalam usai mempelajari seluruh dokumen dan bukti dari kepolisian.

Secara resmi, Sprindik khusus TPPU diterbitkan dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 per tanggal 20 Juli 2026.

Dalam kasus besar ini, penyidik tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Seorang pihak swasta bernama Don Ritto juga turut terseret dan berstatus tersangka dalam pusaran perkara yang sama.

Sebelum dilimpahkan ke Kejagung, pengusutan awal dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penggeledahan intensif sempat dilakukan di sejumlah lokasi strategis guna mengumpulkan aset pendukung.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM

Salah satu lokasi penggeledahan menyasar kediaman pribadi Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi inilah penyidik menemukan tumpukan barang bukti bernilai sangat besar.

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram.

Selain emas, ditemukan pula uang tunai valuta asing seperti dolar Singapura, dolar AS, hingga mata uang rupiah.

Akumulasi nilai dari seluruh aset dan uang yang disita dari kediaman tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Properti mewah tersebut belakangan diketahui juga dimanfaatkan oleh Don Ritto sebagai pusat operasional yayasan dakwah dan pendidikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Berita Terbaru