Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan yang berlangsung hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya.

Febrie sejatinya dipanggil penyidik pada Rabu (22/7/2026), namun yang bersangkutan absen dengan alasan masalah kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut.

Penyidik telah menetapkan jadwal baru guna meminta keterangan mendalam dari mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.

Di sisi lain, tim penyidik Kejagung bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Fokus utama dari sprindik ini menyasar pada dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan Febrie.

BACA JUGA:  Karyawan Ayam Geprek Dimutilasi di Bekasi

Langkah penegakan hukum ini diperkuat setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti bernilai fantastis.

Barang bukti tersebut diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Anang menjelaskan bahwa penanganan perkara ini diperdalam usai mempelajari seluruh dokumen dan bukti dari kepolisian.

Secara resmi, Sprindik khusus TPPU diterbitkan dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 per tanggal 20 Juli 2026.

Dalam kasus besar ini, penyidik tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Seorang pihak swasta bernama Don Ritto juga turut terseret dan berstatus tersangka dalam pusaran perkara yang sama.

Sebelum dilimpahkan ke Kejagung, pengusutan awal dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penggeledahan intensif sempat dilakukan di sejumlah lokasi strategis guna mengumpulkan aset pendukung.

BACA JUGA:  Konektivitas Aceh Meningkat, 18 Jembatan Rampung

Salah satu lokasi penggeledahan menyasar kediaman pribadi Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi inilah penyidik menemukan tumpukan barang bukti bernilai sangat besar.

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram.

Selain emas, ditemukan pula uang tunai valuta asing seperti dolar Singapura, dolar AS, hingga mata uang rupiah.

Akumulasi nilai dari seluruh aset dan uang yang disita dari kediaman tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Properti mewah tersebut belakangan diketahui juga dimanfaatkan oleh Don Ritto sebagai pusat operasional yayasan dakwah dan pendidikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB