Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka korupsi dana siap pakai kebencanaan BNPB tampak saat dikeluarkan dari Gedung KPK, mengenakan rompi tahanan oranye. Foto: Ist.

Lima tersangka korupsi dana siap pakai kebencanaan BNPB tampak saat dikeluarkan dari Gedung KPK, mengenakan rompi tahanan oranye. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menegaskan pelaku dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ia menilai tindakan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, apalagi terjadi saat Indonesia tengah berjuang menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membutuhkan perhatian serta pendanaan serius.

“Saya sangat prihatin dengan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB ini. Apalagi, kasus tersebut mencuat saat Indonesia sedang menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Ini sungguh menyakiti hati masyarakat yang sedang membutuhkan kehadiran negara dalam penanganan bencana,” ujar Hasbi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Dana kebencanaan merupakan anggaran yang murni diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya warga yang terdampak bencana dan berada dalam situasi darurat. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan anggaran ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas. Hasbi menekankan kerugian yang ditimbulkan bukan sekadar materiil negara, melainkan menghambat penyaluran bantuan serta memperburuk penderitaan korban yang sangat membutuhkan pertolongan segera.

BACA JUGA:  Narapidana Korupsi Medan Dikirim ke Nusakambangan

Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya, menelusuri seluruh pihak yang terlibat baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, bebas dari intervensi, dan tidak ada satu pun yang dilindungi.

“Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Tidak boleh ada tebang pilih, tidak boleh ada pihak yang berusaha melindungi pelaku, dan tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. KPK harus berani mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

KPK juga diminta menelusuri secara menyeluruh aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. Penegakan hukum harus menjangkau semua pihak yang bertanggung jawab berlandaskan bukti dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  DPR Mulai Bahas Revisi KUHAP Juni 2025, Target Berlaku Awal 2026

Apabila nanti terbukti bersalah di pengadilan, Hasbi menegaskan pelaku wajib dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang. Hukuman yang berat diperlukan bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bahwa mengkorupsi dana kemanusiaan adalah kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan hukuman ringan.

“Kalau terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum berat dan maksimal sesuai undang-undang. Jangan sampai ada kesan bahwa mengkorupsi dana bencana merupakan kejahatan yang bisa diselesaikan dengan hukuman ringan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diduga disalahgunakan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Terakhir, Hasbi meminta KPK menjaga proses penyidikan tetap profesional, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi yang tidak mengganggu jalannya penyidikan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di lembaga negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
KPK Sita Ember Biru dan Uang Rp1,9 Miliar, OTT Bupati Klaten Naik ke Tahap Penyidikan
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Bergeser Wakil Panglima TNI
Prabowo Lantik Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari Jadi Wakil Menteri Pertahanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut

Berita Terbaru