Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara. Tersangka tersebut adalah Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga dikenal sebagai tim sukses Afandin sekaligus pihak yang diduga memberikan uang suap.
“Untuk saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa penahanan di lingkungan Polda Sumut,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, tim penyidik sempat berencana membawa tersangka tersebut langsung ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, rencana itu batal di menit-menit terakhir karena alasan yang cukup mengejutkan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kendala teknis menjadi penghalang. Menurutnya, saat hampir berangkat, pihak kepolisian dan penyidik tidak mendapatkan tiket penerbangan yang tersedia menuju ibu kota.
“Benar adanya, di detik-detik terakhir keberangkatan muncul kendala keterbatasan tiket pesawat. Karena itu, untuk sementara penahanannya tetap dilakukan di wilayah Sumut,” ungkap Taufik pada Sabtu (4/7/2026).
Keterangan ini memicu berbagai pertanyaan di kalangan pengamat dan publik. Banyak yang menilai alasan tiket habis terasa janggal, mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi dan seharusnya telah dipersiapkan jauh-jauh hari.
Diketahui, kasus ini bermula setelah KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bupati yang baru menjabat periode 2025–2030 ini diduga memeras sejumlah pihak yang mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah daerahnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan KPK, ada puluhan paket pekerjaan yang menjadi sasaran penarikan uang pungutan liar. Sebagian besar berasal dari anggaran sektor pendidikan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas.
Di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat saja, tercatat ada 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Sementara itu, di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat 5 paket proyek senilai Rp748 juta.
Taufik menjelaskan bahwa Afandin menerapkan tarif pungutan yang berbeda untuk setiap sektor. Dari proyek pendidikan, ia meminta potongan sebesar 10 persen dari nilai kontrak, sedangkan dari proyek perumahan tarifnya lebih tinggi, yaitu 17 persen.
“Jadi Sdr SAF meminta fee 10 persen untuk proyek di Disdik, dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Permintaan itu disalurkan melalui YQB selaku rekan yang ditunjuk untuk mengurus pembayarannya,” jelasnya.
Modus ini dinilai sangat merugikan keuangan daerah dan kualitas pembangunan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk fasilitas sekolah dan perumahan layak justru berkurang nilainya akibat dipotong sebagai keuntungan pribadi, sementara proses hukum terhadap para tersangka kini terus diawasi publik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







