Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook: Empat Tersangka Ditetapkan

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (Foto : Ist.)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan peran masing-masing tersangka dan keterlibatan sebuah grup WhatsApp yang dibentuk sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.

 

Konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam, menjadi panggung pengungkapan detail kasus ini. Abdul Qohar menjelaskan kronologi yang berawal dari pembentukan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019. Grup ini diinisiasi oleh Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani, dengan Nadiem Makarim (NAM) sebagai anggota.

 

Grup tersebut, menurut Abdul Qohar, digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri. Pembahasan ini mencakup rencana pengadaan laptop Chromebook.

 

Setelah Nadiem Makarim dilantik pada Oktober 2019, Jurist Tan, sebagai perwakilan Menteri, melanjutkan pembahasan teknis pengadaan ChromeOS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Jurist Tan kemudian meminta Ibrahim Arief dikontrak sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek untuk membantu program pengadaan tersebut.

 

Abdul Qohar menekankan bahwa Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian diangkat sebagai Staf Khusus Menteri, memimpin rapat-rapat melalui Zoom Meeting untuk membahas pengadaan ChromeOS. Hal ini dianggap melanggar aturan, karena staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan proyek dan jasa.

 

Dalam rapat-rapat tersebut, mereka meminta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021) dan Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), serta Ibrahim Arief, untuk melaksanakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS.

 

Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah berperan sebagai Direktur SD dan SMP yang menjalankan perintah pengadaan, sementara Jurist Tan berperan sebagai otak di balik rencana pengadaan dan Ibrahim Arief sebagai konsultan yang terlibat dalam proyek tersebut.

 

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan peran staf khusus dalam pengadaan proyek pemerintah. Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.

 

Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Kejagung berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi semua pihak. Publik berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait pengelolaan anggaran negara dan pencegahan korupsi.

 

Pengungkapan kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.

 

Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kejagung akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

 

Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah.

 

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan dan transparansi menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus korupsi ini.

 

Dengan ditetapkannya empat tersangka, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan. Kejagung berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.

 

Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih menjadi kunci utama dalam membangun Indonesia yang lebih baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Bobby Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Cegah Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru