Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo. Putusan sela dibacakan Senin (19/10/2026), menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tetap sah dan tidak dapat dibatalkan. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjelaskan, putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan yang dijadikan dasar pembatalan dakwaan hanya menyatakan tidak sah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Ketidakabsahan upaya paksa tersebut tidak otomatis menggugurkan kewenangan penuntut maupun keabsahan surat dakwaan.
“Perlawanan advokat terdakwa tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Christina.
Hakim menegaskan persoalan keabsahan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan dinilai tidak sah akan diuji nilainya dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan menjadi alasan membatalkan dakwaan. Demikian pula penentuan pasal yang disangkakan merupakan kewenangan penuntut umum; pemenuhan unsur Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE akan dibuktikan di sidang utama.
Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara bermula 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan — dua video YouTube dan satu tulisan di media sosial X — yang menuding ijazah S-1-nya palsu. Roy diduga menggunakan metode Error Level Analysis tanpa verifikasi maupun konfirmasi kepada Jokowi, lalu menyebarkan kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak asli.
Roy disangkakan melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Dengan ditolaknya nota perlawanan, perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok untuk menguji kebenaran tuduhan serta keabsahan bukti yang diajukan kedua belah pihak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






