Putusan Sela: Nota Perlawanan Roy Suryo Ditolak, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlaku

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Foto: Ist.

Sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo. Putusan sela dibacakan Senin (19/10/2026), menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tetap sah dan tidak dapat dibatalkan. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjelaskan, putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan yang dijadikan dasar pembatalan dakwaan hanya menyatakan tidak sah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Ketidakabsahan upaya paksa tersebut tidak otomatis menggugurkan kewenangan penuntut maupun keabsahan surat dakwaan.

“Perlawanan advokat terdakwa tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Christina.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Tim Hukum Desak Polda Metro Jaya Periksa Langsung Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu

Hakim menegaskan persoalan keabsahan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan dinilai tidak sah akan diuji nilainya dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan menjadi alasan membatalkan dakwaan. Demikian pula penentuan pasal yang disangkakan merupakan kewenangan penuntut umum; pemenuhan unsur Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE akan dibuktikan di sidang utama.

Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara bermula 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan — dua video YouTube dan satu tulisan di media sosial X — yang menuding ijazah S-1-nya palsu. Roy diduga menggunakan metode Error Level Analysis tanpa verifikasi maupun konfirmasi kepada Jokowi, lalu menyebarkan kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak asli.

BACA JUGA:  Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut

Roy disangkakan melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Dengan ditolaknya nota perlawanan, perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok untuk menguji kebenaran tuduhan serta keabsahan bukti yang diajukan kedua belah pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Advokasi Desak Bareskrim Usut Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Ini Daftar yang Diperiksa
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Hakim Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan
MAKI: Nusron Wahid ke Malaysia, KPK Diminta Jemput Paksa Saat Pulang
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J Meninggal Dunia
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali dalam 9 Menit, Status Siaga Tetap Berlaku
KPK Sita Rp800 Juta Diserahkan Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Summarecon Bogor
Syahganda Bantah Pesta Ultah Prabowo di Istana Bogor: Itu Jamuan untuk Wakil PM Rusia
KPK: Hamenang Pakai Uang Suap Rp1,9 Miliar Lunasi Utang Pilkada, Total Lebih Rp2 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Tim Advokasi Desak Bareskrim Usut Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Ini Daftar yang Diperiksa

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Hakim Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:43 WIB

MAKI: Nusron Wahid ke Malaysia, KPK Diminta Jemput Paksa Saat Pulang

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Putusan Sela: Nota Perlawanan Roy Suryo Ditolak, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlaku

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali dalam 9 Menit, Status Siaga Tetap Berlaku

Berita Terbaru