MAKI: Nusron Wahid ke Malaysia, KPK Diminta Jemput Paksa Saat Pulang

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK segera menjemput paksa Nusron Wahid saat tiba di Indonesia. Foto: Ist.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK segera menjemput paksa Nusron Wahid saat tiba di Indonesia. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat pejabat tersebut tiba kembali dari Malaysia hari ini, Senin (19/10/2026). Nusron diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

“Semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia baik melalui Batam maupun langsung, dari Singapura maupun Malaysia. Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa, silakan menyambut atau menunggunya di bandara malam nanti atau besok pagi,” ujar Boyamin.

Boyamin juga menduga perjalanan dinas ke Malaysia ini belum mendapat persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, karena pengajuannya dilakukan secara mendadak. Hal ini memunculkan dugaan perjalanan tersebut disusun untuk menghindari pemeriksaan.

BACA JUGA:  Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi Nusron mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan ada agenda dinas luar negeri yang berbenturan jadwal. Namun KPK belum memutuskan apakah alasan tersebut dapat diterima atau justru akan mengambil langkah tegas mengingat ini kali kedua Nusron tidak hadir.

MAKI menegaskan, alasan perjalanan dinas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengelak dari proses hukum. KPK diminta bersikap tegas dengan mengamati kedatangan Nusron di bandara maupun pelabuhan dan langsung melaksanakan penjemputan paksa agar tidak terulang ketidakhadiran berikutnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Advokasi Desak Bareskrim Usut Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Ini Daftar yang Diperiksa
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Hakim Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J Meninggal Dunia
Putusan Sela: Nota Perlawanan Roy Suryo Ditolak, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlaku
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali dalam 9 Menit, Status Siaga Tetap Berlaku
KPK Sita Rp800 Juta Diserahkan Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Summarecon Bogor
Syahganda Bantah Pesta Ultah Prabowo di Istana Bogor: Itu Jamuan untuk Wakil PM Rusia
KPK: Hamenang Pakai Uang Suap Rp1,9 Miliar Lunasi Utang Pilkada, Total Lebih Rp2 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Tim Advokasi Desak Bareskrim Usut Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Ini Daftar yang Diperiksa

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Hakim Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:43 WIB

MAKI: Nusron Wahid ke Malaysia, KPK Diminta Jemput Paksa Saat Pulang

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Putusan Sela: Nota Perlawanan Roy Suryo Ditolak, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlaku

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali dalam 9 Menit, Status Siaga Tetap Berlaku

Berita Terbaru