Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sidang pembacaan vonis banding Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis Hakim memperberat hukuman dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara sekaligus menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar kepada negara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Ist.

Sidang pembacaan vonis banding Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis Hakim memperberat hukuman dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara sekaligus menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar kepada negara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Jika pada tingkat pertama Ibam divonis empat tahun penjara, maka di tingkat banding hukuman diperberat menjadi lima tahun penjara.

Putusan pembacaan vonis banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, pada Senin (31/8/2026). Sidang pembacaan putusan ini sempat ditunda dari jadwal sebelumnya lantaran majelis hakim baru menerima memori banding dari pihak terdakwa, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk mempelajarinya sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan memperberat hukuman pidana penjara yang semula empat tahun menjadi lima tahun. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Catur membacakan putusan.

Pidana denda sebesar Rp500 juta tersebut tetap dipertahankan sama seperti putusan tingkat pertama, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 140 hari. Besaran subsider denda ini mengalami penyesuaian dari sebelumnya 120 hari kurungan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:  Tilang Sistem Poin Segera Berlaku

Langkah yang menjadi sorotan utama dalam putusan banding kali ini adalah ditetapkannya pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang wajib dibayarkan oleh Ibam kepada negara. Pidana uang pengganti ini sama sekali tidak dijatuhkan oleh hakim pada tingkat pertama, sehingga menjadi beban finansial baru yang signifikan bagi terdakwa.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” ujar Catur menegaskan kewajiban finansial tersebut. Apabila uang pengganti sebesar lima miliar rupiah tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan masa tahanan kota yang telah dijalani oleh Ibrahim Arief sejak proses hukum berjalan dikurangkan secara keseluruhan dari pidana yang kini dijatuhkan. Selain itu, hakim memutuskan agar Ibam tetap berada dalam status tahanan kota sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di bawah pimpinan Ketua Hakim Purwanto S. Abdullah telah menyatakan Ibrahim Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Pada putusan tingkat pertama tersebut, Ibam divonis empat tahun penjara beserta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis itu dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara. Selanjutnya, baik terdakwa maupun jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Chromebook Rp809 Miliar, Diduga Perkaya Diri Sendiri dan Puluhan Pihak Lain

Ibrahim Arief yang merupakan mantan Konsultan Teknologi Informasi di Kemendikbudristek di bawah periode jabatan Nadiem Makarim menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan perangkat pendidikan yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Dalam proses persidangan, terungkap adanya praktik penandaan harga yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan perangkat tersebut.

Putusan banding yang memperberat hukuman ini menjadi sinyal penting bagi pihak yang berperkara. Kuasa hukum Ibam maupun Kejaksaan Agung kini memiliki tenggat waktu untuk mempelajari putusan lengkap guna menentukan apakah akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atau menerima putusan tersebut sebagai putusan akhir.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan bahwa upaya banding yang diajukan terdakwa merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Kini dengan adanya putusan yang memperberat hukuman sekaligus menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, publik menantikan langkah hukum selanjutnya baik dari pihak penuntut maupun terdakwa terkait perkara yang menjadi sorotan nasional ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Berita Terbaru

Gunung Sinabung meletus pada Senin (31/8/2026) siang, memuntahkan kolom abu vulkanik hitam pekat setinggi 3.500 meter yang meluncur condong ke arah timur dan tenggara. Warga diimbau waspada hujan abu serta menjauhi zona bahaya radius 3 kilometer dari puncak gunung. Foto: Ist.

Kabupaten Karo

Gunung Sinabung Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 3.500 Meter

Senin, 31 Agu 2026 - 13:06 WIB