Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Jika pada tingkat pertama Ibam divonis empat tahun penjara, maka di tingkat banding hukuman diperberat menjadi lima tahun penjara.
Putusan pembacaan vonis banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, pada Senin (31/8/2026). Sidang pembacaan putusan ini sempat ditunda dari jadwal sebelumnya lantaran majelis hakim baru menerima memori banding dari pihak terdakwa, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk mempelajarinya sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan memperberat hukuman pidana penjara yang semula empat tahun menjadi lima tahun. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Catur membacakan putusan.
Pidana denda sebesar Rp500 juta tersebut tetap dipertahankan sama seperti putusan tingkat pertama, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 140 hari. Besaran subsider denda ini mengalami penyesuaian dari sebelumnya 120 hari kurungan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Langkah yang menjadi sorotan utama dalam putusan banding kali ini adalah ditetapkannya pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang wajib dibayarkan oleh Ibam kepada negara. Pidana uang pengganti ini sama sekali tidak dijatuhkan oleh hakim pada tingkat pertama, sehingga menjadi beban finansial baru yang signifikan bagi terdakwa.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” ujar Catur menegaskan kewajiban finansial tersebut. Apabila uang pengganti sebesar lima miliar rupiah tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan masa tahanan kota yang telah dijalani oleh Ibrahim Arief sejak proses hukum berjalan dikurangkan secara keseluruhan dari pidana yang kini dijatuhkan. Selain itu, hakim memutuskan agar Ibam tetap berada dalam status tahanan kota sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di bawah pimpinan Ketua Hakim Purwanto S. Abdullah telah menyatakan Ibrahim Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Pada putusan tingkat pertama tersebut, Ibam divonis empat tahun penjara beserta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis itu dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara. Selanjutnya, baik terdakwa maupun jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Ibrahim Arief yang merupakan mantan Konsultan Teknologi Informasi di Kemendikbudristek di bawah periode jabatan Nadiem Makarim menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan perangkat pendidikan yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Dalam proses persidangan, terungkap adanya praktik penandaan harga yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan perangkat tersebut.
Putusan banding yang memperberat hukuman ini menjadi sinyal penting bagi pihak yang berperkara. Kuasa hukum Ibam maupun Kejaksaan Agung kini memiliki tenggat waktu untuk mempelajari putusan lengkap guna menentukan apakah akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atau menerima putusan tersebut sebagai putusan akhir.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan bahwa upaya banding yang diajukan terdakwa merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Kini dengan adanya putusan yang memperberat hukuman sekaligus menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, publik menantikan langkah hukum selanjutnya baik dari pihak penuntut maupun terdakwa terkait perkara yang menjadi sorotan nasional ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







