Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027

Jumat, 6 November 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memutuskan untuk memperluas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Foto: Ist.

Pemerintah resmi memutuskan untuk memperluas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah resmi memutuskan untuk memperluas cakupan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Langkah afirmatif ini tidak lagi terbatas hanya pada sektor tenaga pendidik atau guru, melainkan mencakup berbagai lintas profesi di sektor pelayanan publik.

Keputusan penting tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai memimpin rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Prasetyo, setelah melalui serangkaian perhitungan matang dan pembahasan lintas sektor bersama DPR, pemerintah sepakat untuk mengakomodasi berbagai profesi strategis lainnya agar status kepegawaian mereka ditingkatkan.

BACA JUGA:  Bandung Barat Berduka, Longsor Timpa Puluhan Rumah

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo Hadi.

Cakupan Lintas Profesi yang Masuk Kebijakan
Berdasarkan keputusan terbaru pemerintah bersama DPR, ragam profesi yang masuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu meliputi:

  • Dosen dan tenaga pendidik
  • Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), yang secara khusus disoroti karena perannya yang krusial dalam merespons berbagai aduan dan persoalan di tengah masyarakat
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Tenaga Kesehatan atau tenaga medis
  • Tenaga Teknis, Tenaga Pelayanan, serta berbagai formasi tenaga pelaksana lainnya

Sebelumnya, pembahasan pengangkatan status ini masih terbatas pada tenaga pendidikan, khususnya guru. Namun, dengan adanya perluasan ini, jangkauan perlindungan dan kesejahteraan pegawai di sektor pelayanan publik menjadi semakin merata.

BACA JUGA:  DPR RI Janjikan Solusi Tuntas Polemik Royalti Lagu dalam Waktu Dekat

Berlaku Bertahap Mulai 1 Januari 2027
Mensesneg menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian dari paruh waktu menjadi penuh waktu ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap terhitung mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud komitmen nyata pemerintah dan legislatif dalam menata sistem kepegawaian aparatur negara agar lebih profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian status bagi para pekerja di daerah maupun pusat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Pada Tindakan Makar
DPR Belum Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Putusan Lengkap MA
Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Dukungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo
KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut PT KAI Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Panglima TNI Ungkap Alasan Pengerahan 20.980 Prajurit ke Jakarta
Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Jokowi Bungkam soal Penetapan Tersangka Listyo Sigit di Kasus Penyadapan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:23 WIB

Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Pada Tindakan Makar

Jumat, 6 November 2026 - 16:11 WIB

DPR Belum Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Putusan Lengkap MA

Jumat, 6 November 2026 - 14:50 WIB

Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Dukungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 14:04 WIB

Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027

Jumat, 6 November 2026 - 11:40 WIB

Panglima TNI Ungkap Alasan Pengerahan 20.980 Prajurit ke Jakarta

Berita Terbaru