Jakarta-Mediadelegasi: Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan dibanjiri ratusan karangan bunga. Karangan bunga tersebut berisi pesan dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk pengusutan tuntas kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, deretan karangan bunga tersebut dikirim oleh berbagai pihak, mulai dari organisasi kemasyarakatan, individu, hingga pengirim tanpa nama.
“Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran,” bunyi tulisan pada salah satu karangan bunga tanpa nama.
“Terima kasih Kapolri, Berani Bersih-bersih Tak Pandang Pangkat dan Jabatan,” demikian kutipan kalimat dalam karangan bunga lainnya yang berjejer di area Mabes Polri.
Perkembangan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, Bareskrim Polri juga menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.
Saat ini, Jenderal Listyo Sigit, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi masih ditangguhkan dengan alasan kesehatan.
Modus Operandi dan Jangkauan Target
Dugaan aksi penyadapan ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Dalam modus operandidnya, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara unprosedural atau tanpa melalui proses verifikasi sah sesuai ketentuan hukum.
Selain menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, aktivitas penyadapan ilegal tersebut diduga turut menyasar jajaran pejabat negara, tokoh-tokoh politik nasional, media massa, pimpinan ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha nasional. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






