Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah resmi memutuskan untuk memperluas cakupan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Langkah afirmatif ini tidak lagi terbatas hanya pada sektor tenaga pendidik atau guru, melainkan mencakup berbagai lintas profesi di sektor pelayanan publik.
Keputusan penting tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai memimpin rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Prasetyo, setelah melalui serangkaian perhitungan matang dan pembahasan lintas sektor bersama DPR, pemerintah sepakat untuk mengakomodasi berbagai profesi strategis lainnya agar status kepegawaian mereka ditingkatkan.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo Hadi.
Cakupan Lintas Profesi yang Masuk Kebijakan
Berdasarkan keputusan terbaru pemerintah bersama DPR, ragam profesi yang masuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu meliputi:
- Dosen dan tenaga pendidik
- Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), yang secara khusus disoroti karena perannya yang krusial dalam merespons berbagai aduan dan persoalan di tengah masyarakat
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Tenaga Kesehatan atau tenaga medis
- Tenaga Teknis, Tenaga Pelayanan, serta berbagai formasi tenaga pelaksana lainnya
Sebelumnya, pembahasan pengangkatan status ini masih terbatas pada tenaga pendidikan, khususnya guru. Namun, dengan adanya perluasan ini, jangkauan perlindungan dan kesejahteraan pegawai di sektor pelayanan publik menjadi semakin merata.
Berlaku Bertahap Mulai 1 Januari 2027
Mensesneg menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian dari paruh waktu menjadi penuh waktu ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap terhitung mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud komitmen nyata pemerintah dan legislatif dalam menata sistem kepegawaian aparatur negara agar lebih profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian status bagi para pekerja di daerah maupun pusat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






