PSBM 14 Hari, ASN Purwakarta Beri Bantuan Sembako

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana saat memberikan keterangan pers

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana saat memberikan keterangan pers

Purwakarta-Mediadelegasi: Pascadiberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk mencegah peningkatan positif Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Purwakarta berikan bantuan sembako dan masker.   

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta bakal disebar ke-9 kelurahan dan 1 desa di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota, untuk berikan bantuan sembako dan masker, ke desa-desa.

Itu dilakukan, terang Iyus Permana, menyusul pemberlakuan PSBM. “Warga yang terkonfirmasi positif di Kecamatan Purwakarta hingga akhir pekan kemarin berjumlah 41 orang, ini perlu perhatian serius. Bantuan berasal dari perorangan seluruh ASN di Purwakarta,”ungkapnya.

Ia menambahkan selain untuk warga yang terdampak PSBM, bansos ini juga diprioritaskan untuk warga yang keluarganya terpapar Covid-19. “Mudah-mudahan langkah ini bisa membantu meringankan beban warga yang terdampak pemberlakuan PSBM,” jelas Iyus Permana di Purwakarta, Senin (12/10).

Iyus Permana yang juga Sekretaris Daerah Purwakarta ini menegaskan, pemberlakuan PSBM di Kecamatan Purwakarta dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep 541-Huk/2020 Tentang Pemberlakuan PSBM di wilayah kelurahan/desa pada Kecamatan Purwakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Purwakarta.

Lebih lanjut, Ia menuturkan PSBM ini akan dilakukan khusus di tingkat Kecamatan Purwakarta yang terdiri dari 9 kelurahan dan 1 desa yang diberlakukan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai 26 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Ormawa Faperta Unma Berbagi Masker

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pembatasan akan dilakukan di antaranya, kafe, restoran, makan ditempat (dine in), makanan dibungkus (take away), minimarket, supermarket dan pasar tradisonal. “Kita juga melakukan pembatasan kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di bidang olahraga, sosial dan budaya,” ucapnya.

Menurutnya, selama PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat nonKTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, sambung dia, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan disetiap kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.

“Kita akan pantau selama 14 hari Pemberlakuan PSBM ini, mudah-mudahan bisa berjalan baik sesuai ketentuan dan dapat meminimalisir penyebaran covid-19,” pungkasnya. D|Jbr-75

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru