Purwakarta-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta meringkus pelaku sindikat spesialis pencuri mobil pikap. Tiga tersangka dari enam pelaku, yakni TW (41), RE (22) dan J (39) berhasil ditangkap yang kerap beraksi di wilayah Purwakarta.
Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, semua tersangka pelaku pencurian merupakan warga dari Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan merusak mobil menggunakan kunci leter T berikut mata kuncinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah berhasil mencongkel jendela mobil dan merusaknya, selanjutnya mereka memasang kabel songket sampai mobil itu menyala,” jelasnya.
Ia melanjutkan setelah pelaku merusak kunci pintu mobil lalu membuka paksa kunci stir hingga rusak.
“Ketika mobil berhasil menyala, kemudian para pelaku langsung membawa kabur kendaraan roda empat yang berhasil dicuri itu,” kata Fitran di Mapolres Purwakarta, Senin (22/3).
Para pelaku ini, sambung dia, merupakan pemain lama dan sudah melakukan aksinya berkali-kali.
“Para pelaku sudah berkali kali melakukan aksinya pencurian ini. Tapi sudah 7 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kota Cimahi,” imbuhnya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam proses pengembangan dan masih tetap dilakukan pengembangan.
“Kami tengah melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku DPO lainnya yang indentitasnya sudah kami kantongi,” jelas Fitran.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan sejumlah barang bukti turut diamankan dari para pelaku.
“Polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV berwana hitam bernomor polisi B-1950-SKA, 22 buah kunci pas berbagai ukuran, 6 buah obeng, 2 buah tang, 2 buah gunting, 3 buah kawat yang sudah dibentuk, 2 box Staples, 3 lilit kabel jemper, 2 buah kunci leter T, 8 unit handphone berbagai merek dan 2 buah senjata tajam jenis golok,” ujarnya.
“Dalam aksinya mereka membawa senjata tajam untuk mengancam korban atau warga pada saat aksinya diketahui,” tambahnya.
Ia menegaskan tiga tersangka yang sudah ditangkap, kini tengah menjalani penahanan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tutupnya. D/Jbr-Par












