Tiga Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Purwakarta

- Penulis

Senin, 22 Maret 2021 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta meringkus pelaku sindikat spesialis pencuri mobil pikap. Tiga tersangka dari enam pelaku, yakni TW (41), RE (22) dan J (39) berhasil ditangkap yang kerap beraksi di wilayah Purwakarta.

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, semua tersangka pelaku pencurian merupakan warga dari Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan merusak mobil menggunakan kunci leter T berikut mata kuncinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah berhasil mencongkel jendela mobil dan merusaknya, selanjutnya mereka memasang kabel songket sampai mobil itu menyala,” jelasnya.

Ia melanjutkan setelah pelaku merusak kunci pintu mobil lalu membuka paksa kunci stir hingga rusak.

BACA JUGA:  Pemkab Purwakarta Data 3.620 Pegawai Non ASN

“Ketika mobil berhasil menyala, kemudian para pelaku langsung membawa kabur kendaraan roda empat yang berhasil dicuri itu,” kata Fitran di Mapolres Purwakarta, Senin (22/3).

Para pelaku ini, sambung dia, merupakan pemain lama dan sudah melakukan aksinya berkali-kali.

“Para pelaku sudah berkali kali melakukan aksinya pencurian ini. Tapi sudah 7 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kota Cimahi,” imbuhnya.

Menurutnya, kasus ini masih dalam proses pengembangan dan masih tetap dilakukan pengembangan.

“Kami tengah melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku DPO lainnya yang indentitasnya sudah kami kantongi,” jelas Fitran.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan sejumlah barang bukti turut diamankan dari para pelaku.

“Polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV berwana hitam bernomor polisi B-1950-SKA, 22 buah kunci pas berbagai ukuran, 6 buah obeng, 2 buah tang, 2 buah gunting, 3 buah kawat yang sudah dibentuk, 2 box Staples, 3 lilit kabel jemper, 2 buah kunci leter T, 8 unit handphone berbagai merek dan 2 buah senjata tajam jenis golok,” ujarnya.

BACA JUGA:  Buruh Gelar Mogok Nasional di Bandung - Minta Kenaikan Upah

“Dalam aksinya mereka membawa senjata tajam untuk mengancam korban atau warga pada saat aksinya diketahui,” tambahnya.

Ia menegaskan tiga tersangka yang sudah ditangkap, kini tengah menjalani penahanan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tutupnya. D/Jbr-Par

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru