Jakarta-Mediadelegasi: Jadi Polemik! Ahli waris tanah yang menjadi lokasi “Patung Yesus Kristus di Sibeabea” di Desa Janjimartahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, minta perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Cinta Indonesia (LBH-GRACIA), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-GRACIA) Jakarta, Senin (30/5/2022) kemarin.
Pasalnya, lahan warisan milik mereka seluas 15 hektare diduga dikuasai secara melawan hukum oleh, Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (YJTDT) yang membangun patung Yesus Kristus tersebut.
“Ya kami dari LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA telah menerima berkas dan dokumen, serta kuasa dari ahli waris tanah Sibeabea dalam hal ini Pomparan Op Tahioloan Pasaribu diwakili Wilmar Pasaribu,” kata Sekjen LBH-GRACIA, M. Sosang Sarapang, SH, didamping Efendi Matias Sidabariba, SH, Direktur LBH-GRACIA dan Hisar Sihotang selaku Humas LBH-GRACIA serta Ronald Sihotang SE, Ketua LSM-GRACIA yang juga aktif di Barikade ’89 Jakarta.
Selanjutnya, LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA akan mendalami guna melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak, terkait dalam permintaan perlindungan hukum tersebut.