Samosir-Mediadelegasi: Personel Polsek Palipi yang terdiri dari Bripka M. Syafei, Bripka R.F Sinaga, dan Briptu Marchlanda Sitohang melaksanakan kegiatan cek TKP dan mediasi terkaiy dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kedai tuak Desa Gorat Pallombuan Kecamatan Palipi Kab.Samosir. (29/07/2024)
Setelah melakukan cek TKP di kedai tuak milik MP dan mengambil keterangan dari pelapor DS, personel Polsek Palipi berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Gorat Pallombuan untuk melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak dikarenakan antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga.
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Gorat Pallombuan, dihadiri oleh personel Polsek Palipi, Kepala Desa Gorat Pallombuan Hutri Sinaga, pelapor DS, terlapor MT, dan keluarga kedua belah pihak.
Bripka M. Syafei menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. DS yang sedang minum di kedai tuak milik MP dan kedai tuak tersebut didatangi oleh MT yang dalam keadaan mabuk. Ketika pemilik kedai mengatakan tidak memiliki stok tuak, MT marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. DS yang masih memiliki hubungan keluarga dengan MT mencoba menegur dan menasihati MT, namun MT justru marah dan memukul wajah, kepala DS sebanyak dua kali.