Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dikecam DPR

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Foto: Ist.

Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Ia meminta aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut serta menangkap para pelaku.

Penyiraman Air Keras Picu Desakan Penegakan Hukum

Habiburokhman menyatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Asep Edi Suheri selaku Kapolda Metro Jaya agar proses penyelidikan segera dilakukan secara maksimal. DPR, kata dia, mendorong kepolisian menindak tegas pelaku karena tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

Ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat tanpa harus menghadapi ancaman atau kekerasan. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diminta memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa aktivis KontraS tersebut.

Selain meminta pengungkapan kasus secara cepat, Habiburokhman juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus. Pengawalan dinilai penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya ancaman atau kekerasan lanjutan.

BACA JUGA:  Pasar Keuangan Indonesia Bergejolak, Rupiah Tembus Rp17.000

Menurutnya, segala bentuk perbedaan pandangan dalam kehidupan demokrasi harus diselesaikan melalui cara-cara yang beradab dan sesuai hukum, bukan melalui tindakan kekerasan atau intimidasi.

Habiburokhman mengingatkan bahwa konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan diri serta rasa aman. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/jabatan-kaster-tni-dihidupkan-kembali-lewat-mutasi

Ia juga menegaskan Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini. DPR berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan cepat dalam mengungkap pelaku penyerangan.

Selain itu, negara diminta turut memberikan dukungan terhadap proses pemulihan korban. Habiburokhman menyebut pemerintah seharusnya memastikan korban mendapatkan penanganan medis terbaik hingga pulih sepenuhnya.

Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Andrie Yunus diduga diserang oleh orang tidak dikenal setelah menjalani kegiatan diskusi publik.

BACA JUGA:  Tips Mudik Pakai Google Maps Tanpa Kuota Internet 

Sebelum kejadian, Andrie diketahui menghadiri sebuah podcast bertema isu militerisme dan judicial review yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Usai kegiatan yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, korban diduga diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan keras ke arah tubuhnya. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menyebutkan bahwa korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen. Saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

2 tanggapan untuk “Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dikecam DPR”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru