Humbahas-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas atau lepas dari hukuman penjara terhadap Harapan Munthe (HN) dengan alasan terdakwa kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan memasak daging istrinya itu menderita gangguan jiwa.
Keterangan dihimpun Mediadelegasi Medan, Kamis (8/6), vonis yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut Harapan Munthe dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan dan memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut di Medan untuk menjalani perawatan.