Humbahas-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas atau lepas dari hukuman penjara terhadap Harapan Munthe (HN) dengan alasan terdakwa kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan memasak daging istrinya itu menderita gangguan jiwa.
Keterangan dihimpun Mediadelegasi Medan, Kamis (8/6), vonis yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut Harapan Munthe dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan dan memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut di Medan untuk menjalani perawatan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tarutung Natanael Sitanggang, terdakwa HN diketahui memiliki gangguan jiwa dan tercatat sempat dirawat di rumah sakit jiwa.
“Berdasarkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan, khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa terdakwa memang ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa,” kata Natanael.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 11 November 2022 dimana pelaku membunuh dan memutilasi serta memasak daging istrinya di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. D|Red