Malang-Mediadelegasi : Ulama kontroversial Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, telah sepenuhnya bebas dari segala kewajiban hukum. Hal ini menyusul diterimanya amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, mengakhiri perjalanan hukumnya yang bermula dari kontroversi terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini berawal dari podcast YouTube Gus Nur 13 Official, di mana Gus Nur mewawancarai Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”. Dalam perbincangan tersebut, keduanya membahas isu sensitif mengenai keabsahan ijazah Jokowi. Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan dalam podcast tersebut kemudian berbuntut panjang.
Gus Nur dijerat dengan berbagai pasal, termasuk ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses hukum bergulir hingga akhirnya Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur pada 18 April 2023.
Setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta, Gus Nur mendapatkan pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Sebagai bagian dari pembebasan bersyarat, ia diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
Namun, perjalanan hukum Gus Nur berakhir lebih cepat dari yang diperkirakan. Pada 2 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya. Keputusan ini menghapus seluruh kewajiban hukum yang masih tersisa.
“Saya sudah menerima kabar amnesti ini sejak masih di dalam penjara,” ungkap Gus Nur di Bapas Malang, Rabu (6/8/2025). Ia mengaku lega dan bersyukur atas pembebasan total ini.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriyani, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa masa bimbingan Gus Nur telah resmi diakhiri sejak 2 Agustus 2025. Penyerahan Keppres secara simbolis baru dilakukan hari ini.
“Dengan amnesti ini, masa bimbingan Gus Nur sudah berakhir,” kata Sofia. Ia menambahkan bahwa Bapas Malang hanya menerima tembusan dan langsung menghentikan masa bimbingan setelah menerima informasi resmi.
Usut punya usut, pengajuan amnesti atas nama Gus Nur ternyata berasal dari rekomendasi Rutan Kelas I Surakarta. Rutan Surakarta, tempat Gus Nur menjalani masa hukuman sebelum bebas bersyarat, menjadi pihak yang menginisiasi proses amnesti ini.
“Rekomendasi datang dari Rutan Surakarta,” jelas Sofia. Proses ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan pihak terkait dalam menjalankan proses hukum.
Dengan diterimanya amnesti ini, status Gus Nur sebagai narapidana resmi dihapus. Ia kini sepenuhnya bebas dari segala bentuk pengawasan negara dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang mempertanyakan keputusan tersebut. Namun, terlepas dari pro dan kontra, keputusan ini telah mengakhiri perjalanan hukum Gus Nur.
Kini, Gus Nur dapat fokus pada kegiatannya di luar ranah hukum. Namun, kontroversi yang pernah melingkupinya kemungkinan akan tetap menjadi sorotan publik. Publik masih menantikan langkah Gus Nur selanjutnya setelah bebas total dari segala jeratan hukum. Apakah ia akan kembali aktif di dunia publik atau memilih untuk menepi? Hanya waktu yang akan menjawabnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






