Medan-Mediadelegasi: Elemen masyarakat mempertanyakan Pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Samosir. Mereka mensinyalir ada ketidakberesan dan ada peraturan yang diabaikan. “Marudut Sitinjak sudah dilantik sebagai Inspektur Daerah padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut,” ungkap Dr Anton Sihombing, mantan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Universitas Pertahanan melalui siaran persnya, Jumat (28/01).
Memang ada surat Gubernur, kata Anton Sihombing, akan tetapi itu surat yang berbeda. “Adapun surat dari Gubernur, tapi surat yang salah. Akhir paragraf surat menuliskan untuk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut bertanggal 24 Januari 2022, padahal pelantikan Inspektur tanggal 21 Januari 2022, ini kan aneh masak surat Gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah,” ungkapnya.
Apalagi Kata Anton dirinya mensinyalir aroma praktik KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak. “Salah seorang Anggota Tim Pansel Mangindar Simbolon merupakan adek ipar kandung dari yang bersangkutan,” tegasnya.
Dan yang lebih parah lagi beber Anton, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.