Baskami Ginting Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hutan Tele

Baskami Ginting Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hutan Tele
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, yang merugikan negara Rp32 miliar.

Baskami mengungkapkan, kasus yang menyeret beberapa nama eks pejabat di lingkungan Kabupaten Tobasamosir yang kini menjadi Kabupaten Samosir.

Adapun nama yang terseret yaitu, Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon, Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti sampai di situ, nama Mangindaar Simbolon eks Bupati Samosir juga diduga ikut terseret. Mangindar dahulu pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa pada tahun 1999.

BACA JUGA: Kejatisu Tahan Mantan Kades di Samosir Kasus Pelepasan Lahan Kawasan Hutan Tele

Tak ayal, kasus tersebut kini menuai perhatian publik. Pasalnya, kini yang bersangkutan (Mangindar) kini menjabat sebagai Ketua Harian Kaldera Toba Unesco Global Geopark. Hal itu, kata Baskami sesuai dengan Keputusan Gubsu Nomor: 188.44/630/KPTS/2020 tertanggal 14 Desember 2020.

“Kita mekununggu proses persidangan yang telah berlangsung beberapa kali. Kita menyayangkan, kawasan Toba yang harusnya dijaga kelestariannya, dirusak oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab,” ujar Baskami, Kamis (26/5).

Baskami menjelaskan, pada peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas, terkait area hutan lindung. “Kasus ini jadi pembelajaran bagi para stakeholder agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.

Diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1) disebutkan, perkara ini bermula sekira tahun 1992.

Kala itu Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele – Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Selanjutnya, Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir mengusulkan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut.

Menindaklanjuti usulan tersebut, terdakwa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Dalam surat tersebut menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai Pengarah. Juga  Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sebagai Wakil Ketua.

Tim tersebut disebutkan tanpa melakukan penelitian. Kemudian Sahala, sebagai Bupati saat itu membuat izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di desa itu.

Akibatnya perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp32 miliar lebih. D|Rel

Pos terkait