Medan-Mediadelegasi: Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB alias I, 35 tahun. Warga Lorong Ujung, Tanjung Pasir, Bagan Deli, Kecamatan Belawan ini, Kamis lalu, tertangkap membawa belangkas 180 ekor, sehingga terancam lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP DR Herwansyah MSi mengatakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas).
“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08).
Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan membawa belangkas dari Bagan menuju Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
BACA JUGA: Jual Belangkas Terancam Lima Tahun Penjara
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan satu unit gerobak sorong membawa Belangkas sebanyak 180 ekor,” tutur kasubid Penmas.
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan mengumpulkan Belangkas dan menjeratnya menggunakan jaring.
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Cinta Sejati
Wikipedia mencatat, Mimi atau Belangkas (suku Limulidae) mencakup empat jenis hewan beruas (artropoda) yang menghuni perairan dangkal wilayah paya-paya dan kawasan mangrove. Kesemuanya merupakan anggota suku Limulidae dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa Xiphosurida yang masih sintas di bumi.