Kerusakan Ekologis Tapanuli Raya, Sidang Rakyat Mendesak

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti kerusakan ekologi pada bencana di Tapanuli mendesak Sidang Rakyat digelar. Foto: dok

Bukti kerusakan ekologi pada bencana di Tapanuli mendesak Sidang Rakyat digelar. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Kerusakan ekologis di Tapanuli Raya benar-benar melampaui batas. Deforestasi, sedimentasi Danau Toba, banjir berulang, pencemaran air, hilangnya habitat, dan hancurnya tanah adat adalah bukti bahwa pemerintah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyat.

“Sidang Rakyat mendesak, sebagai forum moral lintas agama, adat, akademisi, dan masyarakat sipil itu diproyeksikan menjadi ruang paling terbuka untuk mengaudit kerusakan hutan, air, dan Kawasan Danau Toba,” kata Shohibul Ansor Siregar, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah Sumatera Utara, kepada wartawan, Jumat (12/12/) di Medan.

Menurutnya, jika Sidang Rakyat dapat digelar, adalah respons terakhir masyarakat, negara dan korporasi tidak mampu lagi menyediakan kebenaran ekologis.
Siregar juga menegaskan, forum yang sebaiknya digelar di Pearaja memiliki makna strategis karena diinisiasi oleh lembaga moral yang memiliki legitimasi sosial kuat. HKBP, sebagai institusi agama terbesar di Tano Batak, bahkan di Indonesia.

Dia juga mengungkapkan bahwa Sidang Rakyat akan menghadirkan berbagai pihak yang selama ini dianggap bertanggung jawab atas degradasi lingkungan, termasuk: pejabat pemerintah pusat dan daerah, instansi kehutanan, lingkungan hidup, dan tata ruang, korporasi kehutanan, tambang, energi, dan pariwisata, serta kelompok masyarakat adat dan korban bencana.

BACA JUGA:  Pemuda Harus Genggam Dunia dengan Tantangan Global

“Korporasi yang selama ini beroperasi di Kawasan Danau Toba dan Tapanuli Raya harus duduk sama rendah dengan rakyat dan menjawab pertanyaan mengenai dampak kegiatan mereka. Ini bukan forum basa-basi. Ini forum kebenaran,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa para akademisi dari berbagai universitas juga akan mempresentasikan data ilmiah, mulai dari peta deforestasi, analisis hidrologi Danau Toba, hingga catatan mutu air dan tanah.

Siregar menegaskan Sidang Rakyat tidak berhenti pada kritik, tetapi akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang disusun melalui Deklarasi Pearaja. Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI, DPR, KLHK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Kami menuntut moratorium total pembukaan hutan baru, pengetatan izin tambang dan proyek besar yang merusak sempadan Danau Toba, serta kewajiban restorasi ekologis bagi seluruh perusahaan. Rakyat sudah terlalu lama hanya jadi korban,” ujar Siregar.

BACA JUGA:  Akhyar Harap OPD Jaga dan Kelola Aset

Ia juga meminta pemerintah pusat membentuk Satgas Pemulihan Ekologis Tapanuli Raya yang independen untuk memutus rantai konflik kepentingan, dan jika dapat memberi ultimatum penghentian sementara operasionalisasi seluruh korporasi ekstraktif sebelum hasil sidang rakyat diperoleh.

Shohibul Anshor Siregar menilai bahwa bencana dan kerusakan alam yang terjadi di Tapanuli Raya bukan sekadar peristiwa alamiah, tetapi hasil panjang tata kelola yang buruk. “Ini bukan bencana alam biasa. Ini bencana struktural. Ia lahir dari perizinan yang longgar, pengawasan yang lemah, dan keberpihakan yang terlalu besar pada investasi ekstraktif. Rakyat Tapanuli harus menyatakan bahwa keselamatan manusia jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang,” katanya.

Sidang Rakyat dijadwalkan terbuka untuk publik dan live-streaming agar seluruh warga Tapanuli Raya dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan dan kesaksian. “Ini momentum bersejarah. Pearaja akan menjadi ruang di mana rakyat menagih keadilan ekologis yang selama ini tertunda,” ujarnya.D-Red-06

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Berita Terbaru

Terdakwa Nurman Herin membantah dakwaan pemerasan dan mengaku ditekan penyidik untuk mengakui menerima ransel dari Ferry dan menyerahkan ke Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Nasional

Nurman Herin Bantah Dakwaan, Mengaku Ditekan Penyidik

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:21 WIB

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran. Foto: Ist.

Nasional

Denny Indrayana Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:05 WIB

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi BNPB, Berton SP Panjaitan. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK di BNPB, Sejumlah Ruangan Kantor Disegel

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:18 WIB