Polda Sumut Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi, Diduga Ada Oknum TNI Terlibat

Jumat, 26 September 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polda sumkatera utara . (Foto:Ist)

polda sumkatera utara . (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Jumat (26/9/2025).

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi awal yang menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga kuat dilindungi oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, M Alan Haikel, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk mengoplos gas bersubsidi di Jalan Veteran Pasar 7 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Informasi tersebut juga menyebutkan adanya keterlibatan oknum TNI dalam melindungi kegiatan ilegal tersebut.

“Kami hari ini gabungan dengan Pomdam, kita menindaklanjuti informasi bahwasanya ada di Pasar 7 Marelan ini pengoplosan gas bersubsidi. Informasi yang kita dapat dari masyarakat bahwasanya kegiatan dugaan pengoplosan gas bersubsidi ini dibekingi oleh oknum dari TNI dan demikian makanya kami bersinergi dengan dari pihak Pomdam untuk mengecek ke lokasi,” ujar Alan usai penggerebekan.

Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Namun, setibanya di gudang tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengoplosan gas maupun barang bukti yang mengindikasikan adanya kegiatan ilegal.

BACA JUGA:  Wartawan Polda Sumut Ikuti Vaksinasi Covid-19

“Setelah kami tiba di sini, ternyata tidak ada aktivitas di sini. Yang kita amankan tidak ada. (Barang bukti) sementara nihil, tidak ada,” jelas Alan. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak lantas menghentikan penyelidikan.

Alan menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan adanya praktik pengoplosan gas bersubsidi di lokasi tersebut. Beberapa warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) turut dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Namun, beberapa orang yang di TKP nanti akan kita bawa ke Polda untuk kita ambil keterangan. Kami akan kembangkan lebih lanjut nanti. Kemudian, untuk lokasi ini terus dalam pemantauan kita,” kata Alan.

Pihak kepolisian juga akan menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan bahwa gudang tersebut telah dibersihkan dari aktivitas pengoplosan gas sebelum polisi melakukan penggerebekan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi tersebut sempat digerebek oleh sekelompok masyarakat dua hari sebelumnya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2022

“Kami belum bisa memberikan informasi, mungkin hasil pengembangn atau pemeriksaan lebih lanjut akan kita dapatkan. Informasinya dua hari yang lalu (digerebek) oleh oknum dari kelompok masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pengoplosan gas bersubsidi merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Polda Sumut berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum TNI yang diduga menjadi beking dari kegiatan ilegal tersebut.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Polda Sumut juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI, dalam memberantas segala bentuk kejahatan. Sinergi antara Polri dan TNI diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Sumatera Utara. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB